SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 03 Agustus 2019 14:28
NAH KAM AE..!!! Kebakaran Lahan di Kotim Menyasar Perkebunan
ILUSTRASI.(FAISAL/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kebakaran lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur tak hanya terjadi di lahan kosong. Api dilaporkan sudah merambah areal perkebunan besar kelapa sawit. Aparat kepolisian mengusut kejadian itu.

”Ada kebakaran lahan di areal sawit di Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Sudah kami pasang garis polisi. Kasus ini sedang kami selidiki," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Rommel menegaskan, penindakan hukum terkait kebakaran lahan dilakukan sama terhadap kebakaran yang terjadi di lahan perorangan maupun perusahaan. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Dia menambahkan, penyidik akan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak perusahaan. Jika ada unsur kesengajaan, dipastikan akan diproses hukum.

Menurut Rommel, kasus kebakaran lahan bisa dijerat dengan sejumlah aturan. Selain dijerat dengan KUHP, juga bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selama penyidikan berlangsung, lahan tersebut tidak boleh dimasuki siapa pun. Spanduk pemberitahuan bahwa kebakaran lahan tersebut sedang dalam penyelidikan juga sudah dipasang di lokasi.

Bagi yang nekat memasuki areal yang dipasangi garis polisi bisa dijerat dengan Pasal 221 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan. Sementara itu, bagi siapa saja yang merusak garis polisi tersebut bisa dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Muhammad Yusuf mengatakan, upaya pemadaman yang dilakukan satgas darat belum efektif.  Sebab, hanya mampu melakukan pemadaman hingga 40 persen. Berdasarkan data terakhir, luas lahan yang terbakar sudah mencapai 100 hektare.

Yusuf menambahkan, helikopter pengebom air milik BNPB akan terus melakukan tugas pemadaman selama masih diperlukan, baik di Kotim maupun Seruyan. Helikopter tersebut dioperasikan untuk melakukan pemadaman.

”Mereka melaksanakan operasi selama karhutla di Kotim, jadi tidak terbatas selama ada posko. Sampai 30 Oktober mereka akan siaga di sini, tapi tergantung situasinya. Kalau sudah agak memadai atau kabut asap tidak terlalu, mereka bisa kembali lagi ke Palangka Raya,” jelasnya.

Selama ini, lanjutnya, upaya pemadaman hanya mengandalkan operasi darat yang dilakukan tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan Manggala Agni. Tim itu tergabung dalam satgas penanggulangan karhutla.

Pemadaman melalui darat, tambahnya, kerap menemui kendala. Terutama untuk pasokan sumber air yang minim dan lokasi lahan gambut yang terbakar rata-rata berada jauh dari akses jalan utama. Karena itu, kehadiran helikopter pengebom air bisa menjadi solusi.

”Titik prioritas dilakukannya pemadaman antara lain Bagendang, Samuda, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Teluk Sampit, dan di dalam kota seperti Desa Eka Bahurui,” ujar Yusuf. (ant/yn/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers