SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 30 Agustus 2019 15:42
Tahanan Sabu Kena Stroke, Narapidana Serangan Jantung
DIBEKUK: Ngurahman alias Unying (37) mengenakan baju kaos warna kuning, saat digiring oleh petugas Kepolisian atas kasus peredaran gelap narkotika di Mapolres Kotim, Kamis (22/8) lalu. (Dok. FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Seorang tersangka pengedar sabu-sabu Ngurahman alias Unying meninggal dunia setelah menjalani operasi di RSUD dr Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (28/8) sore. Tahanan Polres Kotawaringin Timur itu mengalami tekanan darah tinggi hingga stroke.

”Tersangka meninggal dunia saat menjalani perawatan lebih lanjut,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (29/8) siang.

Ia menjelaskan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Urusan Kedokteran dan Kesehatan di Mapolres Kotim, Jumat (23/8) lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengalami tekanan darah tinggi yakni 180/110.

”Mengetahui tensinya tinggi, akhirnya dikasih obat oleh Urusan Kedokteran dan Kesehatan kepada tersangka itu tadi. Tujuannya, agar tensinya dapat turun,” jelas Rommel.

Pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB, tersangka terpaksa dilarikan ke RSUD Dr Murjani lantaran kondisinya tidak membaik. Saat dilakukan pemeriksaan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dr Murjani, tekanan darahnya menjadi 200/140.

”Saat diperiksa lebih lanjut, bahwa hasil dari CT scan yang dilakukan, tersangka mengalami stroke sehingga menyebabkan penyumbatan pembuluh darah di otak,” ungkapnya.

Pada Selasa (27/8), pasien dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Di sana, tersangka menjalani operasi pada Rabu pukul 00.00 WIB hingga sampai pukul 04.00 WIB.

”Operasi berjalan dengan baik hingga tersangka melanjutkan perawatannya di ruang ICU Dr Doris Sylvanus,” ujar Rommel.

Namun, pria berusia 37 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (28/8) pukul 15.05 WIB.

”Setelah mendengar kabar duka dari rumah sakit, yang bersangkutan kemudian kami bawa ke Sampit untuk dimakamkan,” tambahnya.

Rommel mengungkapkan, tersangka selama ini telah mengidap penyakit maag kronis serta tekanan darah tinggi. Saat berada di ruang tahanan Mapolres Kotim, Unying sempat mengeluhkan sakit kepada rekan sesama tahanan pada Kamis (22/8) lalu.

Seperti diketahui, Unying diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim di tempat kediamannya, Jalan Rahadi Usman II, Sampit, Rabu (21/8) lalu. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari 10 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat 3,25 gram, timbangan digital serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,2 juta.

Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, kalau korban bukan hanya sebagai pengedar melainkan juga sebagai penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, Unying telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nasib serupa dialami terpidana kasus narkotika Maskur. Penghuni Lapas Kelas IIB Sampit itu sempat dirawat secara medis, namun nyawanya tidak tertolong. Dia meninggal dunia pada 19 Agustus lalu akibat serangan jantung.

"Meninggal beberapa hari yang lalu. Katanya meninggal di dalam bloknya," kata Roby Hermanto, warga binaan Lapas Sampit saat di Kejari Kotim.

Residivis kasus narkoba itu telah divonis hakim Pengadilan Negeri sampit selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Usai divonis, anak perempuannya sempat pingsan hingga terpidana juga sempat roboh akibat sesak nafas karena penyakit jantungnya kambuh.

Saat dibawa ke sel oleh petugas, Maskur memegang dadanya dan mengaku sakit. Hingga beberapa pekan kemudian, ia dikabarkan meninggal dunia.

Maskur ditangkap kedua kalinya di Seruyan oleh Polda Kalteng. Setelah divonis, ia langsung dieksekusi oleh Kejari Seruyan.

Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agus Dwirijanto membenarkan hal itu. Maskur meninggal 10 hari yang lalu. Dia sempat mendapatkan perawatan intensif selama tiga hari.

“Warga binaan itu sempat dirawat selama tiga hari, tapi nyawanya tidak bisa tertolong dengan riwayat penyakit jantungnya,”  kata Kalapas. (ang/sir/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers