KUALA KURUN – Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan diback-up tim Kejari Palangka Raya menangkap (eksekusi) dan langsung melakukan penahanan terhadap Andreas Arpenodie (31), Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.
Penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada Minggu (1/9) pukul 15.00 WIB di Palangka Raya Mall (Palma) di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1, Kota Palangka Raya.
”Penangkapan dan penahanan ini kami lakukan, karena tersangka Andreas Arpenodie (31) tidak kooperatif dan sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara, Minggu (1/9) malam.
Sebelum dilakukan penangkapan, kata dia, tim intelijen dan penyidikan Kejari Gumas serta tim Kejari Palangka Raya selama beberapa hari memantau keberadaan tersangka di Kota Palangka Raya. Ketika diketahui posisi tersangka, tim langsung melakukan penangkapan.
”Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah kami tangkap, sekitar pukul 15.30 WIB langsung dibawa ke Kantor Kejari Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Selanjutnya pukul 17.30 WIB, tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya tersangka dinyatakan sehat. Kemudian pukul 18.00 WIB diantar ke Rutan Klas II A Palangka Raya untuk dilakukan penahanan.
”Penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan selama 20 hari, untuk kepentingan penyidikan dapat diperpanjang lagi penahanannya. Selama proses penangkapan dan penahanan, semua berjalan dengan aman dan lancar,” tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, kasus tersangka Andreas Arpenodie (31) masih dalam tahap penyidikan, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Gunung Mas.
”Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3), subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Dia pun berharap, dengan penangkapan dan penahanan tersangka tersebut, akan mempercepat proses penyidikan dan pemeriksaan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. (arm/fm)