SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 04 Oktober 2019 14:52
Bertahun-tahun Tak Ditahan, Saidina Akhirnya Dieksekusi
DIEKSEKUSI: Terpidana kasus korupsi pakaian dan alat musik adat di Disbudpar Kalteng tahun 2012 lalu, Saidina Aliaansyah (pakai peci), akhirnya dieksekusi, Kamis (3/10).(KEJATI KALTENG FOR RADAR PALANGKA-+)

PALANGKA RAYA – Bertahun-tahun lamanya terpidana kasus korupsi pakaian dan alat musik adat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng tahun 2012 lalu, Saidina Aliansyah tak ditahan. Kemarin, pria itu akhirnya dieksekusi dan secara resmi menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Palangka Raya, Kamis (3/10).

Penahanan itu setelah Kejari Palangka Raya dan Kejati Kalteng menerima salinan kasasi penolakan dari Mahkamah Agung atas upaya hukum terpidana. Selain Saidina, terpidana lain dalam kasus itu, yakni Junjung Kataruhan dan Doyo Yansen, pelaksana proyek, dan Rothena Y Hawung Binti selaku Kasi di Disbudpar Kalteng.

Saidina Aliansyah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan menjabat sebagai Kepala Dinas Disbudpar Kalteng saat proyek yang diusut kejaksaan itu berjalan. Anggaran proyek senilai Rp 1,2 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 600 juta.

Kasipenkum Kejati Kalteng Rustianto mengatakan, eksekusi dilaksanakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Kalteng di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya. ”Kami lakukan eksekusi dan resmi menjalani hukuman. Para terpidana didampingi penasihat hukum dan ini semua sudah sesuai aturan,” katanya.

Rustianto mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut setelah seluruh terpidana melakukan upaya hukum dan sudah ada keputusan tetap. Seluruhnya sudah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Palangka Raya untuk cek kesehatan.

”Intinya, saat ini para terpidana diserahkan ke Lapas Klas II A untuk menjalani masa hukuman penjara. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujarnya.

Dalam putusan hakim Saidina, Junjung, dan Doyo divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Sementara Rothena Y Hawung Binti divonis dua tahun delapan bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 50 juta. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers