SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 04 Oktober 2019 14:52
Bertahun-tahun Tak Ditahan, Saidina Akhirnya Dieksekusi
DIEKSEKUSI: Terpidana kasus korupsi pakaian dan alat musik adat di Disbudpar Kalteng tahun 2012 lalu, Saidina Aliaansyah (pakai peci), akhirnya dieksekusi, Kamis (3/10).(KEJATI KALTENG FOR RADAR PALANGKA-+)

PALANGKA RAYA – Bertahun-tahun lamanya terpidana kasus korupsi pakaian dan alat musik adat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng tahun 2012 lalu, Saidina Aliansyah tak ditahan. Kemarin, pria itu akhirnya dieksekusi dan secara resmi menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Palangka Raya, Kamis (3/10).

Penahanan itu setelah Kejari Palangka Raya dan Kejati Kalteng menerima salinan kasasi penolakan dari Mahkamah Agung atas upaya hukum terpidana. Selain Saidina, terpidana lain dalam kasus itu, yakni Junjung Kataruhan dan Doyo Yansen, pelaksana proyek, dan Rothena Y Hawung Binti selaku Kasi di Disbudpar Kalteng.

Saidina Aliansyah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan menjabat sebagai Kepala Dinas Disbudpar Kalteng saat proyek yang diusut kejaksaan itu berjalan. Anggaran proyek senilai Rp 1,2 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 600 juta.

Kasipenkum Kejati Kalteng Rustianto mengatakan, eksekusi dilaksanakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Kalteng di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya. ”Kami lakukan eksekusi dan resmi menjalani hukuman. Para terpidana didampingi penasihat hukum dan ini semua sudah sesuai aturan,” katanya.

Rustianto mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut setelah seluruh terpidana melakukan upaya hukum dan sudah ada keputusan tetap. Seluruhnya sudah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Palangka Raya untuk cek kesehatan.

”Intinya, saat ini para terpidana diserahkan ke Lapas Klas II A untuk menjalani masa hukuman penjara. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujarnya.

Dalam putusan hakim Saidina, Junjung, dan Doyo divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Sementara Rothena Y Hawung Binti divonis dua tahun delapan bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 50 juta. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers