SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 04 Oktober 2019 14:52
Bertahun-tahun Tak Ditahan, Saidina Akhirnya Dieksekusi
DIEKSEKUSI: Terpidana kasus korupsi pakaian dan alat musik adat di Disbudpar Kalteng tahun 2012 lalu, Saidina Aliaansyah (pakai peci), akhirnya dieksekusi, Kamis (3/10).(KEJATI KALTENG FOR RADAR PALANGKA-+)

PALANGKA RAYA – Bertahun-tahun lamanya terpidana kasus korupsi pakaian dan alat musik adat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng tahun 2012 lalu, Saidina Aliansyah tak ditahan. Kemarin, pria itu akhirnya dieksekusi dan secara resmi menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Palangka Raya, Kamis (3/10).

Penahanan itu setelah Kejari Palangka Raya dan Kejati Kalteng menerima salinan kasasi penolakan dari Mahkamah Agung atas upaya hukum terpidana. Selain Saidina, terpidana lain dalam kasus itu, yakni Junjung Kataruhan dan Doyo Yansen, pelaksana proyek, dan Rothena Y Hawung Binti selaku Kasi di Disbudpar Kalteng.

Saidina Aliansyah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan menjabat sebagai Kepala Dinas Disbudpar Kalteng saat proyek yang diusut kejaksaan itu berjalan. Anggaran proyek senilai Rp 1,2 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 600 juta.

Kasipenkum Kejati Kalteng Rustianto mengatakan, eksekusi dilaksanakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Kalteng di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya. ”Kami lakukan eksekusi dan resmi menjalani hukuman. Para terpidana didampingi penasihat hukum dan ini semua sudah sesuai aturan,” katanya.

Rustianto mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut setelah seluruh terpidana melakukan upaya hukum dan sudah ada keputusan tetap. Seluruhnya sudah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Palangka Raya untuk cek kesehatan.

”Intinya, saat ini para terpidana diserahkan ke Lapas Klas II A untuk menjalani masa hukuman penjara. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujarnya.

Dalam putusan hakim Saidina, Junjung, dan Doyo divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Sementara Rothena Y Hawung Binti divonis dua tahun delapan bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 50 juta. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers