SAMPIT–Tohir terkaget-kaget usai membuka pintu barak di Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Sabtu (23/11) dini hari. Bukan tamu biasa yang hadir malam itu, tapi anggota Satpol Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat petugas datang, pria berusia 20 tahun asal Kabupaten Katingan itu sedang bermalam dengan seorang perempuan di barak. Tohir pun angkat tangan ketika diminta menunjukan buku nikah.
”Baru mau makan, tahu-tahunya ada yang ngetok pintu. Saat dibuka, eh ternyata petugas. Saya dan pacar saya sama-sama diamankan,” ujar Tohir saat dibincangi Radar Sampit di kantor Satpol PP Kabupaten Kotim kemarin.
Dia mengaku terkejut setelah terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh petugas gabungan itu. Pasalnya, selama ia berada di Kabupaten Katingan tak pernah mengalami hal seperti ini. Dia di Sampit dengan maksud ingin mencari pekerjaan.
”Di sana, satpol PP justru jarang seperti di Sampit ini. Saat di Sampit, saya malah ditangkap satpol PP. Ini pertama kalinya. Padahal, saya dan pacar saya datang ke Sampit dengan maksud ingin sama-sama mencari pekerjaan baru,” ujarnya.
Tohir dan pacara bukan satu-satunya pasangan yang terjaring razia penyakit masyarakat malam itu. Ada delapan orang atau empat pasangan lainnya yang juga bernasib sama. Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah saat terjaring di kos dan hotel.
Selain pasangan di luar nikah di hotel dan kos, tim gabungan juga bergerilya di tempat hiburan malam. Petugas memeriksa setiap pengunjung. Bagi yang tidak membawa kartu identitas, maka akan bernasib seperti Devi. Wanita 27 tahun ini dibawa ke kantor Satpol PP Kotim lantaran tidak bisa menunjukan kartu identitas.
”Waktu itu, saya memang benar-benar kelupaan membawa KTP. Enggak tahu juga kalau bakal kejadian seperti ini. Padahal, rencananya mau refreshing, eh malah seperti ini. Harus berlama-lama di kantor satpol PP,” ujar Devi.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur Fuad Sidiq mengatakan, tim gabungan menggelar razia penyakit masyarakat Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Hasilnya, 45 orang terjaring yang terdiri dari 10 orang di luar nikah tinggal sekamar dan 35 orang tanpa identitas saat sedang berada di tempat hiburan malam.
Operasi tersebut dibagi menjadi dua tim. Satu tim menyasar tempat hiburan malam (THM), kos, dan hotel di kawasan Kecamatan Baamang. Sedangkan satu timnya lagi beroperasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Semua warga yang terjaring razia didata, kemudian dilakukan pembinaan oleh tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, dinas kependudukan dan catatan sipil, dan dinas kesehatan. Selanjutnya, mereka yang terjaring diperbolehkan untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.
Kasatpol PP Kotim Fuad Sidiq mengatakan, masih banyak pemilik barak yang tidak melaporkan penghuni baru kepada ketua RT setempat. Dia meminta pemilik barak segera berkoordinasi kepada ketua RT untuk melaporkan setiap penyewa barak. (sir/yit)