SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 31 Desember 2019 14:48
Wah Parah..!!! Dua Pria Beristri Cabuli Bocah

Terbongkar setelah Buang Air Kecil

TERUS TERJADI: Polres Kotim saat menggelar keterangan pers terkait kasus asusila yang menimpa bocah di Tualan Hulu, Senin (30/12).(DIAN TARESA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Predator seksual terhadap anak di bawah umur terus bermunculan. Kali ini nasib tragis itu dialami bocah berusia delapan tahun di Kecamatan Tualan Hulu, wilayah perkebunan kelapa sawit.

Dia dicabuli dua pria beristri di waktu yang berbeda, Ef dan DN. Aksi bejat pelaku baru terbongkar saat bocah malang itu mengadu pada orang tuanya ketika merasa sakit saat buang air kecil.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pencabulan pertama dilakukan DN pada Juni lalu. Pria bejat itu memegang organ terlarang bocah tersebut lalu mencabulinya.

Perbuatan DN saat itu belum terbongkar. Beberapa bulan setelahnya, tepatnya 24 Desember, bocah itu dicabuli pria lain, Ef. Kejadian itu berawal ketika Ef berkunjung ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian di rumah.

”Saat itulah tersangka menjalankan aksinya dengan melepas celana korban dan mencabulinya. Tersangka melarang korban menjerit. Dia juga meminta korban tidak memberi tahu siapa pun terkait perbuatannya," tutur Rommel, Senin (30/12).

Beberapa hari setelahnya, lanjut Rommel, korban mengadu kepada orang tuanya. Dia merasakan sakit saat buang air kecil. Orang tuanya yang curiga langsung menanyakan korban, hingga akhirnya bocah itu menceritakan perbuatan Ef.

”Karena tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim," ujarnya. Dari pengusutan aparat, perbuatan yang dilakukan DN sebelumnya juga terbongkar.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Berdasarkan pasal itu, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kini kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Kotim dan akan menjalani proses lebih lanjut," tandasnya. (dia/ign)


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Tingkatkan Produksi Sawit Tanpa Ekspansi Lahan

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa Indonesia…

Selasa, 29 April 2025 17:42

Gebyar PAUD Meriahkan Hardiknas 2025

SAMPIT — Semangat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Kabupaten…

Senin, 28 April 2025 17:16

Tanamkan Daya Juang Anak-Anak

SAMPIT – Sebanyak 151 pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten…

Senin, 28 April 2025 17:16

Pererat Sinergi, Wabup Kotim Kunker ke Mempawah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempererat hubungan…

Senin, 28 April 2025 17:15

Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah

SAMPIT – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 28 April 2025 17:15

Bapenda Kotim Optimalkan Pendapatan Daerah

SAMPIT – Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus digencarkan Badan Pendapatan…

Jumat, 25 April 2025 12:01

Wabup Kunjungan Kerja ke Pontianak

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati melaksanakan kunjungan…

Jumat, 25 April 2025 12:00

Simulasi Karhutla Libatkan Ratusan Pelajar

SAMPIT – Ratusan pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ambil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers