SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 31 Desember 2019 14:48
Wah Parah..!!! Dua Pria Beristri Cabuli Bocah

Terbongkar setelah Buang Air Kecil

TERUS TERJADI: Polres Kotim saat menggelar keterangan pers terkait kasus asusila yang menimpa bocah di Tualan Hulu, Senin (30/12).(DIAN TARESA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Predator seksual terhadap anak di bawah umur terus bermunculan. Kali ini nasib tragis itu dialami bocah berusia delapan tahun di Kecamatan Tualan Hulu, wilayah perkebunan kelapa sawit.

Dia dicabuli dua pria beristri di waktu yang berbeda, Ef dan DN. Aksi bejat pelaku baru terbongkar saat bocah malang itu mengadu pada orang tuanya ketika merasa sakit saat buang air kecil.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pencabulan pertama dilakukan DN pada Juni lalu. Pria bejat itu memegang organ terlarang bocah tersebut lalu mencabulinya.

Perbuatan DN saat itu belum terbongkar. Beberapa bulan setelahnya, tepatnya 24 Desember, bocah itu dicabuli pria lain, Ef. Kejadian itu berawal ketika Ef berkunjung ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian di rumah.

”Saat itulah tersangka menjalankan aksinya dengan melepas celana korban dan mencabulinya. Tersangka melarang korban menjerit. Dia juga meminta korban tidak memberi tahu siapa pun terkait perbuatannya," tutur Rommel, Senin (30/12).

Beberapa hari setelahnya, lanjut Rommel, korban mengadu kepada orang tuanya. Dia merasakan sakit saat buang air kecil. Orang tuanya yang curiga langsung menanyakan korban, hingga akhirnya bocah itu menceritakan perbuatan Ef.

”Karena tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim," ujarnya. Dari pengusutan aparat, perbuatan yang dilakukan DN sebelumnya juga terbongkar.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Berdasarkan pasal itu, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kini kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Kotim dan akan menjalani proses lebih lanjut," tandasnya. (dia/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers