SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 11 Januari 2020 14:37
Terbongkar..!!! Pabrik Miras Terbesar di Kalimantan Ternyata di Kotim
DIAMANKAN: Barang bukti kasus miras yang diamankan di lokasi penggerebekan di Kotim.(POLDA KALTENG FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap pabrik miras di Kabupaten Kotawaringim Timur. Operasi itu menyasar dua lokasi berbeda, yaitu toko dan pabrik miras, Jumat (10/1). Pabrik miras itu disebut-sebut terbesar di Kalimantan.

Penggerebekan dilakukan di toko penjual minuman olahan beralkohol di Jalan Kartini, Kelurahan Baamang Hilir. Usaha itu tidak memiliki izin. Selain itu, polisi juga membongkar tempat produksi/pengolahan miras di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,5 , Kelurahan Ketapang.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan Hermansyah alias Ancang, penjual miras jenis ciu dan Chairudin alias Ajung selaku pemilik usaha miras. Keduanya sudah diamankan di Mapolda Kalteng untuk ditangani dan diproses secara hukum.

Dari operasi di TKP pertama, aparat mengamankan 31 dus miras olahan, 135 botol miras, nota daftar harga miras, dan uang penjualan miras Rp 15 ribu.

Di TKP kedua, di gudang pertama diamankan 122 drum miras ukuran 200 liter yang difermentasi, 15 buah panci besar untuk memasak minuman olahan beralkohol, 1 drum ukuran 80 liter berisi ragi, 4 buah karung ukuran 50 kg beras, 2 panci untuk memasak nasi, 1 adukan kayu, dan 6 buah tikar untuk mengeringkan ragi. Kemudian, 74 kardus berisi 1.700 botol kosong, 2 buah elpiji 12 kg, 1 tandon kapasitas 650 liter, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Di gudang dan pabrik kedua, polisi mengamankan 6 panci penyulingan diameter 110 cm dengan tinggi 70 cm, 123 drum kapasitas 180 liter berisi bubur hasil fermentasi, 1 drum kapasitas 75 liter berisi ragi, 3 sak beras total 150 kg, dan sejumlah barang bukti lainnya.

”Ini keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng mengungkap pabrik miras terbesar di Kalimantan yang berawal dari laporan masyarakat. Warga sudah lama resah dan curiga terhadap aktivitas pabrik tersebut. Ini terus dikembangkan untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Hendra menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan Subdit I Indagsi itu di bawah pimpinan Kanit 2 Kompol Januar Kencana. Pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku. Keduanya telah dibawa ke Mapolda Kalteng.

Hendra menceritakan, penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi bisnis haram itu hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Hermasnyah saat melayani pembeli. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah minuman keras olahan jenis ciu.

Setelah menangkap pelaku, anggota melakukan pengembangan terhadap penangkapan di TKP pertama. Ternyata mendapati tiga lokasi yang dijadikan tempat untuk produksi maupun menyimpan ciu.

”Petugas  menemukan beberapa barang bukti berupa sarana maupun bahan baku untuk produksi ciu. Selain itu, juga terdapat ciu dalam kemasan botol yang telah dikemas dalam dus. Saat itu petugas menangkap Chairudin alias Anjung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak memiliki izin usaha produksi,” ungkapnya.

Hendra mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf g, i, j jo Ps 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ”Ini dilidik mendalam dan akan memeriksa keterangan saksi ahli,” pungkasnya. (tim/ign)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers