SAMPIT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan kepada petahana yang berniat maju mencalonkan diri agar melakukan perombakan jabatan sejak 8 Januari 2020. Di Kotim, aturan itu berlaku bagi Taufiq Mukri, bakal calon bupati yang masih menjabat Wakil Bupati Kotim.
Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Tohari mengatakan, petahana atau yang masih memegang jabatan politik, seperti Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, tak boleh mengganti jajaran pejabatnya selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
”Calon petahana tidak boleh merombak atau merotasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon. Artinya, terhitung sejak 8 Januari – 8 Juli 2020,” kata Muhamad Tohari, Senin (13/1).
Tohari menuturkan, di Kotim, Supian Hadi dan Taufiq Mukri merupakan petahana, ketika Supian Hadi ada niat maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan Taufiq Mukri berniat maju mencalonkan diri sebagai bupati Kotim.
”Aturan ini berlaku terhadap bupati dan wakil bupati karena ini sepaket. Tetapi, larangan merombak, memutasi, melantik, merotasi jabatan ini dapat dilakukan apabila selama enam bulan itu ada pejabat yang berhalangan tetap, atau alasan sakit maupun alasan lainnya. Pejabat yang bersangkutan bisa meminta persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Di luar alasan mendesak tersebut, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 UU 10/2016, pejabat yang melanggar aturan itu bisa didiskualifikasi atau dibatalkan dari pencalonan. Selain itu, dikenakan pidana selama setahun penjara atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta sesuai Pasal 188 dan Pasal 190.
”Selama tidak ada persetujuan tertulis dari Kemendagri, pejabat dilarang melakukan pelantikan,” katanya.
Tohari menambahkan, petahana yang dinyatakan telah terdaftar menjadi calon terpilih, diharuskan mengambil cuti selama masa kampanye pada 11 Juli – 19 September 2020 dan bisa aktif bekerja kembali selama masa tenang berlangsung.
”Selama cuti melakukan masa kampanye, petahana juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas terkait jabatan ataupun fasilitas negara lainnya,” tandasnya. (ang/hgn/ign)