SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 07 Februari 2020 15:29
Konflik Tanah Kuburan Memanas

SAMPIT - Polemik lahan kuburan di Jalan Sudirman kilometer 6 Sampit-Pangkalan Bun kembali memanas. Bahkan sejumlah pihak mengancam akan mengambil alih paksa lahan itu sesuai dengan peruntukan makam. Tidak hanya pekuburan milik perkumpulan sosial bakti yang menyusut, namun juga lahan umat agama lain. 

Kuasa Hukum Perkumpulan Bakti Sosial Sopianoor bersama dengan rombongan Komisi I DPRD Kotim meninjau langsung ke lokasi. Mereka adalah Agus Seruyantara, Hendra Sia, Rimbun, Jabiden Nadeak, SP Lumban Gaol, dan M Khozaini. 

Agus mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah sejak lama, namun pemerintah daerah belum bisa menyelesaikannya. Pemkab beberapa waktu lalu sudah cek lapangan, namun belum ada penyelesaian. Bahkan pemkab membentuk tim verifikasi, namun sampai sekarang belum ada hasilnya.

”Persoalan ini sudah tiga tahun tidak bisa diselesaikan," jelasnya.

Agus melihat langsung kondisi bahwa ada lahan kuburan yang dikuasai oknum tertentu. Karena itu, DPRD akan memanggil perkumpulan sosial bakti, pihak yang mengklaim lahan, dan pemerintah daerah untuk melakukan rapat dengar pendapat guna mencari solusi.

Hal senada juga diungkapkan anggota komisi I Rimbun. Pemkab harus tegas terhadap pihak yang mengklaim lahan tersebut. Mengingat itu adalah lahan milik aset daerah, dulu pembebasannya menggunakan uang negara dan diperuntukan untuk lahan kuburan lima agama di Kotim.

”Masalah ini bisa berakibat fatal jika dibiarkan, karena akan mengarah ke masalah hukum. Jika tidak segera diselesaikan, saya akan kawal dan bawa ke ranah hukum. Kalau tidak selesai mediasi tingkat pemerintah, warga saya ajak untuk mengambil paksa saja lahan milik yayasan sosial tersebut," tegasnya.

Sementara itu Sopianoor selaku kuasa hukum masyarakat mengatakan, pihaknya sudah memegang MoU tentang pemindahan makam China dari Terminal Patih Rumbih dan Timezone ke pemakaman di Jalan Sudirman Km 6. Dalam peritiwa ini terjadi tukar guling lahan antara pemkab dan yayasan sosial bakti. Namun pada perjalanannya justru lahan pemakaman dikuasai oleh devoloper perumahan PT. Betang.

"Saya aneh saja kenapa lahan yang seharusnya milik pemakaman warga Tionghoa  diklaim pihak ketiga," ungkapnya.

Izin lokasi pemakaman disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional  (BPN) tahun 1991. Bahkan sudah ada peta tematik dari BPN. Tapi batas-batas lahan hilang karena ada yang mencabut dan membuangnya.

"Petanya lengkap sejak tahun 1987 dan jika terus dibiarkan berlarut-larut tanah pemakamam Yayasan Perkumpulan Sosial Karya Bakti warga Tiongha akan habis, kemungkin satu-dua tahun lahan pemakaman ini akan habis," pungkasnya.

Lahan pekuburan itu disahkan Bupat Kotim pada 1991 silam. Saat itu areal pemakaman Lohe dan Pemakaman Tionghoa di belakang Golden dipindah ke kompleks pemakaman yang baru. Tetapi, fakta pada saat ini, lahan baru itu sudah menjadi kompleks perumahan dan banyak tumpang tindih sertifikat tanah. Lahan kuburan menyempit dari awal selebar 100 meter dan panjang 1,5 kilometer, kini panjangnya tersisa 350 meter. (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers