PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mencurigai dua tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu hampir setengah kilogram, Samsudin (42) dan Yudi (39), merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Hal itu karena narkotika yang akan diedarkan keduanya dalam jumlah besar dan terlihat profesional dalam bertindak.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (12/2), mengatakan, kasus itu masih dalam penanganan unit Satresnarkoba. Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, baik terhadap distribusi, maupun pengendali dan pemasok barang haram tersebut.
Jaladri menuturkan, meski tersangka mengaku baru satu kali melakukan pengantaran, pihaknya tak percaya begitu saja. Sebab, tersangka Samsudin sudah menggunakan sabu hampir satu tahun belakangan ini.
”Semua kami selidiki mendalam. Sebab ini jaringan besar. Apalagi para tersangka dari Pontianak dan ke Katingan hanya untuk mengambil sabu itu. Artinya, bisa saja ada narkotika lain dalam jumlah besar. Pokoknya kami akan terus ungkap. Sebab, biasanya jaringan Pontianak adalah jaringan besar dan memasok sabu dalam jumlah besar juga,” ujarnya.
Pamen Polri ini menambahkan, kedua tersangka belum kooperatif dan selalu membuat alibi, sehingga mempersulit melakukan pengembangan. Apalagi mereka menggunakan jaringan yang terputus, hingga sulit melacak keberadaan jaringan lain. Namun, berkat penangkapan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa dari paparan narkoba.
Seperti diberitakan, Samsudin(42) dan Yudi (39) diamankan lantaran kepemilikan narkotika sebanyak 400 gram atau hampir setengah kilogram. Mereka ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 38, saat petugas Satlantas menggelar razia, Selasa (11/2) malam.
Dari keduanya diamankan barang bukti lainnya, berupa ponsel, bungkusan kecil sabu, dan alat isapnya. Sabu itu diambil keduanya dari Katingan yang telah disiapkan di tugu motor Katingan. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di Palangka Raya. Keduanya mendapat upah Rp 4 juta dan mengaku baru pertama kali menjadi kurir barang haram tersebut. (daq/ign)