SAMPIT – Pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sejauh ini masih seputar pada penangkapan pemain lapangan. Aparat kepolisian belum berhasil menyentuh bos besar bisnis barang haram tersebut. Hal itu diduga membuat pengedar terus bermunculan meski operasi aparat terus digencarkan.
Dalam sepekan terakhir, aparat menangkap empat pengedar sabu di berbagai lokasi berbeda. Selasa (18/2) lalu, Polsek Ketapang mengamankan AR alias MC. Pria itu tertangkap membawa sabu seberat 47,56 gram dengan nilai sekitar Rp 48 juta.
Selanjutnya, Sabtu (22/2), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng meringkus seseorang yang diduga pengedar. Tangkapan kali ini cukup besar. Petugas kabarnya mengamankan sabu seberat 3 kilogram. Sabu sebesar itu nyaris sama dengan hasil pengungkapan kasus narkoba di Kotim periode Juli 2019 – Januari 2020. Namun, BNN belum merinci secara lengkap operasi tersebut.
Sehari setelahnya, Minggu (23/2), giliran aparat Polres Kotim beraksi. Polisi menangkap Ian (40). Pria itu diciduk ketika diduga akan melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Kopi Selatan, Sampit. Di hari yang sama, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim juga mengamankan Yuli (39) di Jalan Teratai III, Sampit. Dari tangannya, polisi menyita 5 paket kecil berisi sabu.
Dari berbagai tangkapan kasus narkoba itu, diduga mereka hanya kurir. Polisi masih mendalami jaringan pengedar budak sabu yang tertangkap. Namun, dari catatan Radar Sampit, hingga kini bos besar narkoba sama sekali belum tersentuh. Gembong itu masih bebas menjalankan bisnis haramnya dan diduga terus memunculkan pemain baru untuk mengguyur pasar narkotika.
Anggota DPR RI Dapil Kalteng Agustiar Sabran sebelumnya menyoroti tingginya peredaran narkoba di Kotim. Menurutnya, masih terus bermunculannya para budak sabu tersebut karena bos besar barang haram itu yang belum tertangkap. Karena itu, dia mendorong aparat meringkus gembong narkoba yang merusak generasi bangsa tersebut.
Bahkan, Anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum ini mendukung agar bandar besar narkoba dihukum mati. ”Hukum mati saja agar daerah kita ini betul-betul bebas dari barang haram itu,” tegas Agustiar saat berkunjung ke Radar Sampit, Selasa (18/2) lalu.
Sementara itu, terkait pengungkapan kasus narkoba kemarin, sumber di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap Ian bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) ada transaksi sabu.
Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim yang dipimpin Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel beserta jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan yang berlangsung di tengah permukiman padat itu membuat warga sekitar heboh. Petugas berpakaian preman melakukan penggeledahan terhadap Ian dan menemukan tiga paket sabu dengan berat mencapai 300 gram.
Modus pelaku terbilang cukup unik. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan tiga paket barang haram tersebut ke dalam plastik berisi sisa makanan atau sampah. Namun, petugas berhasil menemukan narkoba yang dia sembunyikan.
”Saat digeledah, kami menemukan plastik hitam berisi sampah. Setelah diperiksa dan digeledah, ternyata di dalamnya ada tiga paket sabu,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Terkait pelaku kedua, Yuli, total barang bukti yang diamankan aparat mencapai 5 gram. Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan setengah butir Inex dan alat isap sabu.
Rommel belum bisa memastikan peran kedua pelaku, apakah sebagai bandar atau pengedar. Keduanya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Dia hanya menegaskan, kedua pelaku merupakan jaringan yang berbeda.
”Kasus ini masih kami dalami. Nanti, dari hasil penyidik akan jelas terlihat, terutama peran masing-masing dari kedua pelaku tersebut (Ian dan Yuli, Red),” katanya.
Rommel menegaskan, pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di Bumi Habaring Hurung. ”Tidak ada tempat bagi pengedar narkotika. Kami akan terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (sir/ign)