SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memaksa pedagang Pasar eks Mentaya Teater menempati kios yang dibangun pemerintah. Keputusan itu wajib dipenuhi pedagang agar bangunan tersebut tak mubazir. Di sisi lain, pemkab juga berupaya mengakomodir keluhan pedagang terkait sepinya penjualan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Kotim Supian Hadi kepada Radar Sampit, baru-baru ini. Dia tak ingin mendengar alasan pedagang tak ingin pindah karena kios yang disediakan pemerintah tak layak.
”Saya ada membaca di berbagai media yang menyebutkan pedagang kain mengeluhkan ukuran kios terlalu sempit. Kalau boleh jujur, pasar di Tanah Abang Jakarta ukurannya lebih sempit lagi. Malah kurang lebih seperti itu,” kata Supian.
Penelusuran Radar Sampit, luasan kios yang di Pasar Tanah Abang Jakarta tak semua sama. Namun, rata-rata berukuran 2 x 2 meter. Kios seluas itu dijual dengan harga mencapai puluhan juta. Bahkan, ada yang ratusan juta rupiah apabila berada di lokasi strategis. Untuk ukuran luasan kios, tak jauh berbeda dengan yang dibangun Pemkab Kotim di Pasar eks Mentaya Teater.
Meski pedagang eks Mentaya Teater mengeluhkan kios yang dibangun, Supian tak ingin menyalahkan mereka. Hanya saja, dengan adanya bangunan pasar tersebut, dia berharap pedagang bisa semangat berjualan.
”Tidak perlu khawatir kehujanan. Mengenai luasan, kita sama-sama berbagi. Kalau ingin 3 x 3 meter, mungkin pedagang yang ditampung tidak sebanyak itu (232 pedagang), karena anggaran dana kita sangat minim,” ujarnya.
Supian menambahkan, pemkab juga berencana menambah bangunan baru dengan sisa lahan yang tersedia. Dengan demikian, bisa lebih banyak lagi pedagang yang akan ditampung.
Mengenai keluhan pedagang terkait sepinya penjualan, menurut Supian, dengan ditempatkan di kios yang baru, pedagang dan pembeli akan lebih nyaman melakukan transaksi.
”Kalau mereka mengeluhkan tidak ada pembeli, bagaimana dengan dulu? Mereka tidak memiliki tempat yang benar-benar layak. Ketika hujan harus basah-basahan. Mengamankan barang dagangan ini yang kami perhatikan. Tetapi, keluhan pedagang kami terima dan ke depan kami akan coba bangun lagi sisa lahan yang ada untuk pedagang,” ucapnya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim menyatakan, pedagang rencananya akan dipindahkan dalam pekan ini. Plt Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir mengatakan, berbagai persiapan telah dilaksanakan. Pihaknya menggelar beberapa kali rapat untuk memantapkan pemindahan tersebut.
”Tim kami juga sudah siap mengecek ke lapangan untuk melihat kesiapan proses pengundian. Insya Allah minggu depan bisa dilaksanakan pengundian. Untuk tanggal ketetapannya, kami masih tunggu konfirmasi Sekda (Halikinnor) besok (hari ini, Red),” ujarnya, Minggu (1/3).
Bangunan Pasar eks Mentaya Teater yang akan ditempati pedagang selesai dibangun sekitar 2015 lalu. Pedagang eks Taman Kota Sampit kemudian dipindahkan awal 2016. Namun, pedagang tak langsung menempati bangunan. Mereka menyatakan bangunan sudah ada pemiliknya. Alhasil, hingga kini bangunan tersebut tak digunakan.
Bangunan Pasar eks Mentaya Teater pada lantai dasar berjumlah 168 kios dengan luas masing-masing kios 2x2 meter, sementara di lantai dua sebanyak 92 kios dengan luasan kios 2 x 4 meter.
Di sisi lain, rencana pengundian pedagang untuk menempati kios sudah lama digaungkan sejak Mei 2019. Saat itu Disperdagin masih dipimpin Redy Setiawan. Namun, hingga Redy pensiun akhir 2019, persoalan pemindahan pedagang tak juga selesai.
Masalah itu lalu dilanjutkan awal Januari 2020 oleh Zulhadir atas perintah Bupati Kotim Supian Hadi yang menginginkan bangunan pasar ditata menjadi lebih baik. Berbagai proses telah dilalui, mulai dari mengecek kondisi kios, membersihkan kios, mendata kembali pedagang aktif, hingga membentuk tim khusus untuk mengantisipasi kemungkinan yang bakal terjadi setelah proses pengundian.
Sementara itu, hasil survei yang dilaksanakan Disperdagin, pedagang yang mengikuti proses pengundian sesuai Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/0040/Huk-DISPERDAGIN 2020 tentang Penetapan Pedagang Taman Kota yang Akan Menempati Bangunan Pusat Perbelanjaan eks Mentaya di Sampit. Ada 232 nama pedagang yang terdaftar.
”Selama tim kami survei, memang ada banyak SK lama yang dipegang masing-masing pedagang, tetapi itu dinyatakan tidak berlaku karena banyak ketidaksesuaian dan terdapat berbagai kesamaan nama pedagang dalam beberapa kios, sehingga hasil survei terbaru ditetapkan ada 232 pedagang saja yang benar-benar pedagang aktif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Zulhaidir menegaskan, kios pasar tersebut dibangun sesuai jumlah pedagang yang didata saat mereka masih di Taman Kota Sampit. ”Hampir setiap malam kami melakukan pengecekan, apakah benar pedagang tersebut berdagang setiap hari. Karena itulah yang kami masukan dalam data tetap. Jadi, kami pastikan bangunan yang ada sangat cukup untuk menampung pedagang yang terdaftar,” katanya.
Sejumlah pedagang yang ditemui Radar Sampit sebelumnya keberatan dipindahkan, terutama pedagang kain. Pasalnya, kios yang dibangun dinilai sangat sempit dan tidak layak untuk berdagang.
”Jujur saja hampir semua pedagang kain belum siap dipindahkan karena kios yang disediakan sangat sempit dan hanya cukup memajang tiga kastok atau gantungan baju saja,” ucap Masdar, pedagang kain.
Menurut Masdar, standarnya kios dibangun minimal paling kecil berukuran 3x4 meter, sedangkan kios yang disediakan pemerintah daerah hanya berukuran 2x2 meter. ”Namanya jualan kain itu, barangnya harus dipajang. Gimana pembeli mau melihat kalau model bajunya saja tak dipajang,” ujar pria yang telah berdagang sejak tahun 2004 ini.
Di samping itu, Masdar menuturkan, penjualan sudah tak lagi seramai dahulu. Demikian pula dengan penghasilan pedagang, berbanding terbalik saat pedagang masih berjualan di Taman Kota Sampit.
”Dulu saat kami masih dibolehkan jualan di Taman Kota, minat beli masyarakat masih bagus. Pedagang semangat berjualan. Sekarang ini mencari penghasilan benar-benar sulit,” tuturnya. (hgn/ign)