MUARA TEWEH – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara akan memberikan sanksi berat kepada oknum bidan, Ntl (24) yang diduga membunuh dan membuang bayinya sendiri. Di sisi lain, bayi yang dikandung Ntl yang akhirnya dibuang itu merupakan hasil hubungannya dengan mantan kekasihnya.
”Terhadap tenaga honorer pustu yang berbuat kriminal pasti dijatuhi sanksi. Hal ini sesuai dengan peraturan. Bisa diberikan sanksi berat," kata Plt Kadinkes Batara Siswandoyo.
Sementara itu, Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Situmeang SIK mengatakan, tersangka pernah melakukan hubungan intim dengan pacarnya berinisial Y.
”Untuk sementara dari keterangan tersangka, hanya melakukan hubungan dengan pacarnya sendiri. Mereka pacaran dari awal 2019 dan putus awal 2020," kata Siswandoyo.
Sebelumnya diberitakan, malu dan takut diketahui orang tua mendorong Ntl, oknum bidan di Batara nekat membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya Jumat (22/5) malam lalu di rumahnya. Kasus itu terungkap setelah Satreskrim Polres Batara dan Polsek Teweh Selatan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan warga. (viv/ign)