SAMPIT – Sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur tengah dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Hal itu terlihat dari hadirnya sejumlah tim beserta satuan tugas (satgas) tindak pidana korupsi itu di Sampit, Kamis (13/8).
Sejumlah saksi tampak dipanggil dan dimintai keterangan. Penyidik Kejati memanggil mereka dan memeriksa di Kejaksaan Negeri Kotim di ruang bagian Intelijen. Tampak Kepala Dinas PUPR Kotim Machmoer bersama anak buahnya datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.00 WIB.
Namun, dia tak mengungkap alasan kedatangannya. Dia hanya mengatakan mengantar anak buahnya. ”Hanya ngantar saja," kata Machmoer setelah keluar dari ruang penyidik.
Sementara itu, anak buah Machmoer yang saat itu mengenakan batik khas itu melanjutkan pemeriksaan dari tim Kejati Kalteng tersebut. Machmoer sendiri hanya sekitar satu jam di Kejari Kotim.
Salah seorang penyidik Kejati Kalteng membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR. Namun, mengenai kasus yang tenga dibidik, dia tak membeberkan secara detail. ”Banyak. Pekerjaan-pekerjaan fisik yang ada di Dinas PUPR dan juga di dinas lain," ucapnya.
Informasi yang diperoleh Radar Sampit, tim dari Kejati tersebut datang ke Kotim dan sudah turun ke lapangan mengecek proyek tersebut sejak Rabu (12/8) lalu. Tim rencananya akan berada di Kotim sampai hari ini yang terdiri dari satgas tipikor Kejati. Mereka melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek pemerintah hingga daerah Seranau menempuh jalur air.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Kotim memang tengah melaksanakan proyek besar dalam skala multiyears. Ratusan miliar setiap tahunnya digelontorkan untuk pembangunan.
Sebelumnya, proyek di Dinas PUPR yang sudah masuk agenda pemeriksaan jaksa di antaranya, proyek pembangunan Pasar eks Mentaya dengan nilai proyek Rp 25 miliar. Kasus ini diselidiki sejak kepemimpinan Wahyudi beberapa tahun silam, namun belum ada peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga saat ini. (ang/ign)