SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan indikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kotim dalam masa kampanye. Lembaga itu mengingatkan paslon agar mematuhi regulasi kampanye dan mengancam akan memberikan sanksi larangan kampanye terhadap kontestan yang abai.
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari mengatakan, indikasi pelanggaran paslon itu, yakni tim paslon yang tak mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Kotim, mengabaikan protokol pencegahan Covid-19, mengumpulkan banyak massa yang melebihi aturan.
”Kami mengingatkan kepada semua tim paslon, sebelum memulai kampanye pastikan terlebih dahulu mengantongi izin STTP yang dikeluarkan Polres Kotim dan Satgas Penanganan Covid-19 dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU,” katanya, Rabu (30/9).
Tohari enggan menyebutkan paslon yang terindikasi melanggar aturan kampanye tersebut. Dia hanya mengatakan, dari empat paslon, yakni Halikinnor-Irawati, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Taufiq Mukri-Supriadi, dan Muhammad Rudini-Samsudin, baru satu paslon yang mengantongi STTP.
Tohari menjelaskan, izin STTP merupakan salah satu syarat awal untuk memulai aktivitas kampanye. Dengan izin tersebut, jajaran Bawaslu, KPU, Polres Kotim, dan Satgas Penanganan Covid-19 dapat memantau dan mengawasi pergerakan kampanye paslon dan timnya.
”Kita semua tahu, masa kampanye Pilkada 2020 dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, sehingga ada beberapa ketentuan yang mengharuskan setiap paslon wajib memiliki izin STTP sebelum memulai aktivitas berkampanye,” tegasnya.
Tohari menambahkan, pelaksanaan kampanye yang dilakukan tim kampanye juga harus melibatkan orang yang telah ditunjuk paslon melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani paslon.
”Didalam tim kampanye ada banyak. Ada pelaksana, petugas, dan lain-lain. Semua yang masuk dalam tim kampanye sudah di SK-kan dan orang yang bersangkutan harus sesuai nama yang telah di SK-kan,” jelasnya.
Lebih lanjut Tohari mengatakan, kampanye dapat dilaksanakan dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penayangan iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Kendati demikian, metode kampanye yang dijelaskan dalam Pasal 57 disarankan dalam Pasal 58 agar dilaksanakan atau mengutamakan dan memanfaatkan metode kampanye melalui media sosial atau daring.
”Dalam berkampanye, ada banyak metode dan di masa pandemi Covid-19 seperti ini, lebih diutamakan atau disarankan paslon memaksimalkan serta memanfaatkan penggunaan media sosial untuk berkampanye,” ujarnya.
Namun, lanjut Tohari, tim paslon tetap diperbolehkan melaksanakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan ketentuan tidak lebih dari 50 orang, menjaga jarak antarpeserta minimal 1 meter, menyediakan cairan pembersih tangan, serta wajib menggunakan masker.
”Pembatasan jumlah peserta ini maksimal tidak lebih dari 50 orang dan itu sudah termasuk tim paslon yang berkampanye dan peserta yang hadir dan wajib mematuhi protokol Covid-19,” tegas Tohari.
Apabila dalam pelaksanaan kampanye, tim kampanye, paslon, parpol maupun gabungan parpol tidak tertib administrasi dan tidak mematuhi protokol Covid-19, kata Tohari, Bawaslu Kotim akan memberikan sanksi, di antaranya teguran tertulis, membubarkan massa, tidak memperbolehkan berkampanye maksimal tiga hari hingga pidana apabila ada pelanggaran berat.
”Kami harapkan paslon bisa menjadi contoh yang baik pada semua masyarakat dan menghormati penyelenggara pilkada dengan tertib administrasi serta mematuhi protokol Covid-19. Jangan sampai demi mengutamakan kampanye, malah mengabaikan protokol Covid-19 yang menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(hgn/ang/ign)