PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA – Kerap kali menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian lantaran keterlibatan peredaran narkotika, sepak terjang M Haris alias Haris (39) terhenti setelah Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalteng meringkus di kediamannya, Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, Kamis (1/10 ).
Dari kediaman Haris ditemukan tiga puluh paket sabu dengan berat kotor setara 146,93 gram atau 1,46 ons. Jika diuangkan diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah. Barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan digital, dua plastik klip besar, delapan plastik klip kecil dan satu unit ponsel serta satu sendok sabu.
Tersangka merupakan salah satu pengendali peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Setiap bertransaksi, tersangka bisa meraup untung puluhan hingga ratusan juta rupiah. Akibat perbuatannya, Haris dijerat pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau denda Rp 10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, tim sudah melakukan pengejaran terhadap bandar besar pendistribusi narkotika terhadap tersangka. Haris dibekuk berkat pendalaman dan pengembangan di lapangan.
”Ini masih kami kembangkan dan kita sudah identifikasi bandar besar, sebut saja mister X selaku pendistribusi sabu ke tersangka. Narkotika ini direncanakan diurai lagi untuk diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya. Mister X itu orang lama juga, makanya ini terus dikembangkan semoga bisa berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini diketahui pula bahwa peredaran narkotika di kawasan Puntun ternyata masih menggeliat. Namun dalam metode berbeda, yakni transaksi tertutup dan tidak seperti dahulu lagi, yaitu adanya tempat terbuka dalam bertransaksi.