PALANGKA RAYA – Kerap kali menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian lantaran keterlibatan peredaran narkotika, sepak terjang M Haris alias Haris (39) terhenti setelah Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalteng meringkus di kediamannya, Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, Kamis (1/10 ).
Dari kediaman Haris ditemukan tiga puluh paket sabu dengan berat kotor setara 146,93 gram atau 1,46 ons. Jika diuangkan diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah. Barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan digital, dua plastik klip besar, delapan plastik klip kecil dan satu unit ponsel serta satu sendok sabu.
Tersangka merupakan salah satu pengendali peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Setiap bertransaksi, tersangka bisa meraup untung puluhan hingga ratusan juta rupiah. Akibat perbuatannya, Haris dijerat pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau denda Rp 10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, tim sudah melakukan pengejaran terhadap bandar besar pendistribusi narkotika terhadap tersangka. Haris dibekuk berkat pendalaman dan pengembangan di lapangan.
”Ini masih kami kembangkan dan kita sudah identifikasi bandar besar, sebut saja mister X selaku pendistribusi sabu ke tersangka. Narkotika ini direncanakan diurai lagi untuk diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya. Mister X itu orang lama juga, makanya ini terus dikembangkan semoga bisa berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini diketahui pula bahwa peredaran narkotika di kawasan Puntun ternyata masih menggeliat. Namun dalam metode berbeda, yakni transaksi tertutup dan tidak seperti dahulu lagi, yaitu adanya tempat terbuka dalam bertransaksi.
”Ternyata masih ada peredaran di sana, tetapi sudah berubah transaksinya, bukan lagi di sana tetapi sudah menyebar keluar. Namun ada pula di rumah dan tertutup, tidak seperti dahulu,” jelas perwira menengah Polri ini.
Bonny mengatakan, penyelidikan perlu lebih mendalam. Saat mendapatkan informasi, pengembangan lebih mendalam dan tidak bisa terburu-buru. Berbeda dahulu dengan operasi terbuka, berupa razia dan pemeriksaan. Namun sekarang lebih detail sehingga bisa mendapatkan tersangka dengan barang bukti narkotika.
”Saat ini penyelidikan narkotika di kawasan itu semakin sulit. Mereka menutup rumah dan berpindah-pindah. Makanya beberapa kali giat, personel di lapangan salah rumah. Nah dalam kasus ini rumahnya pas, maka berhasil meringkus pelaku bersama ratusan gram narkotika,” tuturnya.
Bonny menerangkan, barang haram ditemukan merupakan hasil tangkapan dari personel di lapangan, walaupun ada beberapa tas kresek yang berhasil dibawa kabur pelaku lainnya saat penangkapan.
”Ini sebagian saja didapat, lainnya berhasil dibawa kabur oleh bandar lain. Ini harganya paketan Rp 150 ribu, Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Di lokasi itu sudah disiapkan alat penghisap, jadi mau pakai bisa di lokasi. Jadi barang yang diamankan ini dipecah-pecah lagi jadi paketan kecil, makanya jika diuangkan mencapai setengah miliaran,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didistribusikan dari Kalimantan Selatan melalui jalur darat. Maka atas hal itu, tim melakukan pengembangan ke bandar besarnya lagi.
“Intinya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saya memastikan kami tidak berhenti sampai di sini untuk terus memberangus peredaran narkotika, terlebih di kawasan Punton,” pungkasnya. (daq/yit)