SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan jemput bola untuk memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit memiliki kartu identitas penduduk elektronik (KTP-el) yang aktif.
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas permintaan KPU Kotim dan Lapas. ”Sesuai permintaan KPU Kotim, kami lakukan pengecekan untuk WBP untuk memastikan memiliki KTP-el yang aktif," kata Agus Tripurna Tangkasiang, Kepala Disdukcapil Kotim.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kotim Etty Silvianni menuturkan, proses pemeriksaaan data kependudukan WBP dilakukan atas tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Lapas Kelas II B Sampit dengan KPU Kotim.
”Dari koordinasi kami sebelumnya, ada 101 WBP yang belum memiliki KTP-el dan 82 KTP-nya nonaktif. Karenanya, kami mengajukan permohonan ke Disdukcapil agar dapat dilakukan pengecekan data kependudukan," kata Etty Silvianni.
Kerjasama Disdukcapil diharapkan dapat menjamin narapidana memiliki hak pilih pada Pilkada 2020. ”Setelah dipastikan memiliki KTP-el dan dinyatakan memiliki KTP-el yang aktif. Kami harapkan WBP dapat terdaftar sebagai pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 nanti pungkasnya. (hgn/ign)