SAMPIT – Peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Korbannya dari berbagai jenis usia. Seperti misalnya, seorang bocah berinisial BIM (15). Dia terancam pidana penjara selama empat tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Pintar Simbolon di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (19/4). “JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan di tambah dengan pelatihan kerja selama lima bulan,” kata Iriansyah, penasihat hukum terdakwa ditemui seusai sidang yang digelar tertutup.
BIM dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan disangka dengan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana pada 17 Maret 2016 lalu di Jalan Padat Karya Permai Perumahan Rahmat Anugerah, Kecamatan Baamang.
Ketika itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 53 gram yang disimpan dalam potongan paralon yang disembunyikan di bawah lubang keramik (TKP).
Terkait tuntuan JPU, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan dan berharap nanti anak dari Salman yang juga terjerat kasus serupa itu bisa diberi keringanan dengan alasan masih di bawah umur.
---------- SPLIT TEXT ----------
BIM yang di hadapkan persidangan yang digelar secara maraton beberapa waktu lalu ini mengaku sudah lima bulan bekerja untuk Hendra setelah ayahnya ditangkap polisi. Dia tidak hanya mengantar pesanan sabu saja, namun dirinya juga berhubungan langsung dengan si pemesan barang haram itu.
Dia diberi kepercayaan oleh Hendra (DPO) untuk menjual sabu hingga sampai ke tangan pembeli. “Pengakuannya (BIM) kadang mereka (pemesan) sabu ada mengutang dulu, kemudian dua atau tiga hari baru bayar,” beber Iriansyah.
Menurut Iriansyah, kliennya setiap satu kali transaksi mendapat upah hingga Rp 100 ribu dan uang itu dihabiskannya untuk membeli sabu. (co/fm)