SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 19 Oktober 2020 15:04
Para Buzzer Saling Balas Hancurkan Elektabilitas

Kampanye Hitam Terus Dimainkan

ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Media sosial menjadi medan perang sejumlah pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng dalam melancarkan kampanye hitam. Para pendengung (buzzer) berupaya menghancurkan elektabilitas lawan politik paslonnya dengan berbagai isu negatif.

Pengamatan Radar Sampit dalam sebulan terakhir, dua paslon yang berlaga dalam Pilkada Kalteng tak luput dari serangan kampanye hitam. Ada beragam cara yang digunakan pendengung untuk menyebarkan berita negatif lawan paslon yang didukungnya. Rata-rata pendengung menggunakan akun anonim agar keberadaannya sulit dilacak.

Sugianto Sabran, misalnya, beberapa kali diserang dengan isu penggundulan hutan dan dukungan pada pengusaha sawit yang dinilai sebagai biang kerusakan hutan di Kalteng. Demikian pula dengan pasangannya, Edy Pratowo yang diserang dengan tautan berita dugaan korupsi saat menjabat Bupati Pulang Pisau terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit.

Dari penelusuran Radar Sampit, isu negatif yang ditebar tak terkonfirmasi. Sebagian besar merupakan opini pribadi tanpa didukung data akurat, termasuk klarifikasi dari pihak terkait dan berkompeten. Selain itu, tautan berita yang menyerang paslon juga tak memenuhi kode etik jurnalistik.

Paslon Ben Brahim-Ujang Iskandar juga tak luput dari operasi penghancuran elektabilitas oleh pendengung. Ben tercatat pernah diserang dengan isu dugaan keterlibatannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan DPRD Kapuas terkait suap pembahasan RAPBD pada 2014 silam.

Bahkan, beberapa waktu lalu, sekelompok massa melakukan aksi di gedung KPK di Jakarta, meminta agar Ben Brahim diseret dalam kasus itu. Video aksi itu diunggah di Facebook dan ditanggapi beragam oleh pendukung Ben-Ujang. Mereka menilai massa yang melakukan aksi merupakan massa bayaran dan isu itu sengaja dimunculkan pada momentum pilkada untuk menjatuhkan Ben.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Farid Zaky Yopiannor mentgatakan, kampanye hitam di media sosial tidak akan bisa dihilangkan dalam setiap momen pilkada. Apalagi rekam jejak digital tak bisa dihilangkan.

Menurut Farid, kampanye hitam memang tak bisa dipisahkan dari euforia  pilkada. Apalagi dalam Pilkada Kalteng yang hanya diikuti dua paslon, sehingga manuver dan serangan pendukung paslon sangat tajam untuk mengikat hati pemilih.

Meski demikian, Farid menilai, kampanye hitam di media sosial tak efektif menjatuhkan lawan politik secara umum. ”Apalagi infrastruktur digital di Kalteng tak semewah di daerah lain. Artinya, masih banyak warga tak terjangkau. Kalaupun ada, mungkin di kawasan perkotaan dan itu pun di kelas menengah atas. Kalaupun ada kelas menengah ke bawah, hanya segelintir. Kalau di kota mungkin saja efektif menggerus elektabilitas dan bisa menjatuhkan citra paslon di mata pemilih,” ujarnya.

Menurut Farid, kampanye hitam dengan memunculkan lagi rekam jejak hitam paslon secara etika politik sebenarnya tak membangun. Harusnya yang digencarkan program paslon ke depannya dalam membangun daerah.

”Dalam pilkada itu mencari pimpinan ke depan, bukan ke belakang. Persoalannya, hal itu terkadang tak diindahkan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, kampanye hitam secara tegas dilarang dalam aturan. Meski demikian, pihaknya tak bisa berbuat banyak terhadap kampanye hitam yang dilakukan pendengung. Bawaslu hanya berwenang terkait kampanye yang dilakukan tim paslon dan tim kampanye terdaftar. Salah satunya mengawasi akun-akun media sosial milik kedua paslon yang didaftarkan di KPU.

”Kalau media sosial itu kan banyak. Apalagi warga Kalteng itu hampir dua juta lebih. Artinya, ada pengawasan tersendiri oleh pihak lain. Kami hanya melakukan pemantauan akun resmi dalam pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Satriadi menegaskan, kampanye hitam, termasuk ujaran kebencian masuk unsur pidana dan hal itu akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Dia meminta masyarakat sama-sama menahan diri tidak menyampaikan informasi yang merugikan, provokasi, atau hal lain yang bisa tersangkut pidana dan UU ITE. ”Jangan melanggar aturan sehingga tidak terkena UU ITE dan pidana,” katanya.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng Haris Sadikin mengatakan, pendengung yang menggunakan media abal-abal untuk menyerang paslon tertentu sangat memungkinkan dijerat hukum. Apalagi berita atau informasi yang disebarluaskan bukan merupakan produk pers.

”Kalau berita itu bukan produk pers dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka berpotensi dijerat KUHP dan peraturan lainnya, yang bisa saja sanksi pidana,” tandasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers