SAMPIT – Penyidik Polres Kotawaringin Timur menggelar rekonstruksi kasus pencurian diserta dengan penganiayaan berat yang menewaskan Cahaya (66) di Gang Beringin, Jalan Baamang Hulu I, Baamang, Kotawaringin Timur. Rekonstruksi diwarnai kericuhan. Warga yang mengatasnamakan keluarga korban berupaya menyerang Wahyudin saat reka ulang adegan berlangsung di rumah korban, Jalan Baamang Hulu I, Gang Beringin, Jumat (20/11).
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, kericuhan bisa diredam berkat kesigapan aparat yang mengawal jalannya rekonstruksi. Tersangka diselamatkan dari amukan keluarga korban.
”Sebenarnya, dua hari sebelumnya, RT setempat sudah kami minta agar mengimbau kepada warganya untuk tidak bertindak sesuai dengan yang tidak diinginkan. Namun, ada saja sedikit masalah saat berjalannya rekonstruksi. Kami memaklumi kejadian tersebut. Wajar saja keluarga korban emosi. Kami sudah bersusaha semaksimal mungkin mengantisipasi hal tersebut,” ucap Ratno.
Ratno menjelaskan, rekonstruksi itu digelar untuk mengetahui detail perbuatan tersangka terhadap korbannya. Ada 26 adegan yang diperagakan oleh tersangka mulai dari dirinya masuk ke dalam rumah sambil mengendap-ngendap, mencekik, dan memukul kepala korban hingga tewas.
”Dari adegan ini, kami tidak menemukan fakta baru. Semuanya telah sesuai dengan keterangan pelaku yang disampaikan kepada penyidik. Yang jelas, kasus ini murni karena tersangka ingin memiliki barang berharga yang dikenakan di tubuh korban berupa emas,” terangnya.
Kini, pria 57 tahun itu telah dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sir/yit)