SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 24 April 2016 19:58
Gara-Gara Sapi, Bos BBM Terancam Tiga Tahun Penjara, Kok Bisa?
PENIPUAN : Mujiburrahman, tersangka kasus penipuan jual beli sapi saat di masukan ke sel tahanan Pengadilan Negeri Sampit, usai sidang tuntutan. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Mujiburrahman (34), pria yang mengaku  sebagai bos BBM ini akhirnya terancam pidana penjara 3,5 tahun. Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Sampit Pintar Simbolon, akhir pekan tadi di Pengadilan Negeri Sampit.

 ”Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pasal 378 KUHP, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” kata jaksa dalam isi tuntutannya itu.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Tidar Raya II gang Semangka RT 42 RW 38 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, itu didakwa telah melakukan penipuan. Berawal dengan membuat kontrak perjanjian jual beli sapi dengan korban Farida Puluhulawa dan kakaknya M Citro Puluhulawa.

Setelah sapi datang, pembayaran sesuai perjanjian akan diberikan 50 persen. Dua minggu kemudian, sisanya akan diselesaikan. Pada 19 November 2015 sekitar pukul 15.30 WIB sapi itu datang dibongkar di Jalan Sampit-Samuda kilometer 35 gang Garuda RT 3 RW 1, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan, Mentaya Hilir Utara. Ketika itu sapi diterima oleh orang suruhan terdakwa yakni Ikra Mullah.

Pada 21 November,  terdakwa melihat sapi itu dan pada 23 November dia menjual sapi itu kepada Hakimin dan Turi. Sementara korban, hanya dia setorkan uang pembayaran sebesar Rp 15 juta namun ditolak oleh korban sedangkan sapi itu sudah dijual dengan warga Seruyan dengan harga per ekor Rp 4,5 juta.

Akibat perbuatannya itu pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta setelah terdakwa mengingkari kontrak perjanjian itu dengan alasan sapi yang didatangkan tidak sesuai keinginannya, namun bukannya mengembalikan sapi itu niat jahat terdakwa malah menjualnya dengan harga yang lebih murah.(co/oes)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers