SAMPIT – Mujiburrahman (34), pria yang mengaku sebagai bos BBM ini akhirnya terancam pidana penjara 3,5 tahun. Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Sampit Pintar Simbolon, akhir pekan tadi di Pengadilan Negeri Sampit.
”Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pasal 378 KUHP, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” kata jaksa dalam isi tuntutannya itu.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Tidar Raya II gang Semangka RT 42 RW 38 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, itu didakwa telah melakukan penipuan. Berawal dengan membuat kontrak perjanjian jual beli sapi dengan korban Farida Puluhulawa dan kakaknya M Citro Puluhulawa.
Setelah sapi datang, pembayaran sesuai perjanjian akan diberikan 50 persen. Dua minggu kemudian, sisanya akan diselesaikan. Pada 19 November 2015 sekitar pukul 15.30 WIB sapi itu datang dibongkar di Jalan Sampit-Samuda kilometer 35 gang Garuda RT 3 RW 1, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan, Mentaya Hilir Utara. Ketika itu sapi diterima oleh orang suruhan terdakwa yakni Ikra Mullah.
Pada 21 November, terdakwa melihat sapi itu dan pada 23 November dia menjual sapi itu kepada Hakimin dan Turi. Sementara korban, hanya dia setorkan uang pembayaran sebesar Rp 15 juta namun ditolak oleh korban sedangkan sapi itu sudah dijual dengan warga Seruyan dengan harga per ekor Rp 4,5 juta.
Akibat perbuatannya itu pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta setelah terdakwa mengingkari kontrak perjanjian itu dengan alasan sapi yang didatangkan tidak sesuai keinginannya, namun bukannya mengembalikan sapi itu niat jahat terdakwa malah menjualnya dengan harga yang lebih murah.(co/oes)