SAMPIT - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang hingga kini masih menyelidiki dan mengembangkan kasus kematian Cahaya (66) yang tewas akibat dirampok oleh Wahyudin (57) yang tidak lain adalah keponakan korban sendiri.
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengungkapkan, saat ini pihaknya mengamankan 98,31 gram perhiasan emas milik korban yang sebelumnya dicuri oleh tersangka.
”Saat barang bukti perhiasan milik korban ini kami bawa ke Pegadaian, ternyata berat timbangannya turun menjadi 97,91 gram. Karena perhiasan ini sudah lama dipakai korban,” kata Ratno.
Lanjut Ratno, dari semua perhiasan milik korban, jika ditotalkan nominal secara keseluruhan mencapai Rp 88 juta. Saat ini masih dalam tahap pencarian barang bukti lainnya.
”Kami masih mencari barang bukti lainnya, jika memang ada yang masih belum kami temukan. Yang pasti, perhiasan korban setiap hari selalu menempel di tubuhnya,” ungkap Kapolsek.
Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di Jalan Baamang Hulu, Gang Beringin, Kecamatan Baamang, Sampit. Cahaya yang berstatus sebagai janda tewas di dalam rumahnya, pada Jumat (30/10) lalu.
Polisi telah berhasil meringkus satu orang tersangka yakni Wahyudin. Kepada Polisi, pria berumur ini nekad melakukan aksinya lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Dia pun tidak nanggung-nanggung menghabisi nyawa korbannya demi menguasai perhiasan milik korban. Atas perbuatannya, Wahyudin kini diancam 15 tahun penjara. (sir/fm)