SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 05 Desember 2020 12:26
Gagal Beredar, Sabu Milik 14 Tersangka Dimusnahkan
DIGIRING: Belasan tersangka kepemilikan narkotika digiring Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Jumat (4/12).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA–Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah tak pernah surut, terlebih di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur. Dalam kurun waktu Oktober hingg November 2020, lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan gram ekstasi berhasil diamankan. Belasan pengedar dan bandar sabu-sabu dibekuk.

Kemarin (4/12), Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan sabu-sabu seberat 1.018,19 gram dan ekstasi 48,03 gram milik 14 tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi cairan pembersih lantai.

Pemusnahan kali ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt.

Bonny Djianto menyampaikan, barang bukti  yang dimusnahkan merupakan pengungkapan Direktorat Narkoba Polda Kalteng  bulan Oktober dan November. Ada 13 kasus dengan 14 tersangka dengan rincian dari Palangka Raya tujuh  kasus  dengan delapan tersangka , barang bukti 420.59 gram sabu-sabu dan 38,84 gram ekstasi.  Kotim enam kasus dengan enam tersangka, barang bukti  sabu 597.59 gram dan ekstasi 9,19 gram.  Semua tersangka dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabu-sabu disita dari para tersangka berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat melalui perbatasan Kalbar dan Kalteng. Sabu diedarkan di wilayah Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan dan Banjarmasin. Sabu dari Banjarmasin juga dibawa dengan berbagai cara ke Palangka Raya untuk diedarkan di Palangka Raya dan Gunung Mas.

Belasan tersangka tersebut merupakan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan provinsi. Polda masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan-jaringan lain di seluruh Kalimantan Tengah.

“Jadi barang haram itu siap edar dan ini semua jaringan besar, makanya kami akan terus kembangkan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain. Saya juga ingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat,” ancamnya.

Polda menetapkan pasal tertinggi dengan ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun denda Rp 1 miliar dan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

"Saya tegaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng tidak akan diam dan terus memerangi narkoba di wilayah hukumnya, hingga Kalteng zero narkoba. Pokoknya tertangkap, pasal dengan ancaman hukuman tertinggi akan diberlakukan,” tegasnya.

Dia meminta masyarakat bahu membahu mendukung pemberantasan narkotika dan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut. (daq/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers