PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA–Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah tak pernah surut, terlebih di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur. Dalam kurun waktu Oktober hingg November 2020, lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan gram ekstasi berhasil diamankan. Belasan pengedar dan bandar sabu-sabu dibekuk.
Kemarin (4/12), Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan sabu-sabu seberat 1.018,19 gram dan ekstasi 48,03 gram milik 14 tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi cairan pembersih lantai.
Pemusnahan kali ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt.
Bonny Djianto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan Direktorat Narkoba Polda Kalteng bulan Oktober dan November. Ada 13 kasus dengan 14 tersangka dengan rincian dari Palangka Raya tujuh kasus dengan delapan tersangka , barang bukti 420.59 gram sabu-sabu dan 38,84 gram ekstasi. Kotim enam kasus dengan enam tersangka, barang bukti sabu 597.59 gram dan ekstasi 9,19 gram. Semua tersangka dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu-sabu disita dari para tersangka berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat melalui perbatasan Kalbar dan Kalteng. Sabu diedarkan di wilayah Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan dan Banjarmasin. Sabu dari Banjarmasin juga dibawa dengan berbagai cara ke Palangka Raya untuk diedarkan di Palangka Raya dan Gunung Mas.
Belasan tersangka tersebut merupakan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan provinsi. Polda masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan-jaringan lain di seluruh Kalimantan Tengah.