PALANGKA RAYA–Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah tak pernah surut, terlebih di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur. Dalam kurun waktu Oktober hingg November 2020, lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan gram ekstasi berhasil diamankan. Belasan pengedar dan bandar sabu-sabu dibekuk.
Kemarin (4/12), Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan sabu-sabu seberat 1.018,19 gram dan ekstasi 48,03 gram milik 14 tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi cairan pembersih lantai.
Pemusnahan kali ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt.
Bonny Djianto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan Direktorat Narkoba Polda Kalteng bulan Oktober dan November. Ada 13 kasus dengan 14 tersangka dengan rincian dari Palangka Raya tujuh kasus dengan delapan tersangka , barang bukti 420.59 gram sabu-sabu dan 38,84 gram ekstasi. Kotim enam kasus dengan enam tersangka, barang bukti sabu 597.59 gram dan ekstasi 9,19 gram. Semua tersangka dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu-sabu disita dari para tersangka berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat melalui perbatasan Kalbar dan Kalteng. Sabu diedarkan di wilayah Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan dan Banjarmasin. Sabu dari Banjarmasin juga dibawa dengan berbagai cara ke Palangka Raya untuk diedarkan di Palangka Raya dan Gunung Mas.
Belasan tersangka tersebut merupakan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan provinsi. Polda masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan-jaringan lain di seluruh Kalimantan Tengah.
“Jadi barang haram itu siap edar dan ini semua jaringan besar, makanya kami akan terus kembangkan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain. Saya juga ingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat,” ancamnya.
Polda menetapkan pasal tertinggi dengan ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun denda Rp 1 miliar dan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
"Saya tegaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng tidak akan diam dan terus memerangi narkoba di wilayah hukumnya, hingga Kalteng zero narkoba. Pokoknya tertangkap, pasal dengan ancaman hukuman tertinggi akan diberlakukan,” tegasnya.
Dia meminta masyarakat bahu membahu mendukung pemberantasan narkotika dan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut. (daq/yit)