PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sugianto Sabran-Edy Pratowo akan mengawal proses penghitungan suara hingga ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng. Di sisi lain, paslon tersebut juga siap menghadapi kemungkinan gugatan yang akan dilayangkan paslon Ben Brahim-Ujang Iskandar.
Edy Pratowo mengatakan, pihaknya telah mengantongi selisih kemenangan dari paslon nomor urut 1 berdasarkan laporan dan data Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN), baik PDIP, Golkar, dan partai pengusung lainnya.
”Kami sudah punya angkanya, baik dari C1 kemudian dari hasil pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Semuanya sudah ada hasilnya. Tapi kami tetap menanti penghitungan dari KPU,” katanya, Senin (14/12).
Terkait hal tersebut, pihaknya siap meladeni segala kemungkinan munculnya gugatan perkara hasil pilkada yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu pasangan calon nomor urut 1. Sekalipun gugatan yang diajukan lebih kepada hasil pilkada yang dikeluarkan KPU selaku penyelenggara, tim dari paslon 2 bisa masuk sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
”Kalau gugatan hasil pilkada itu kan yang digugat KPU-nya. Tapi, nantikan bisa dilihat, apakah kami bisa masuk sebagai pihak terkait. Intinya, kami pasti akan hadapi misalkan terjadi gugatan,” ucapnya.
Sebagai pihak terkait, tentunya kubu pasangan calon nomor urut 2 bisa mengajukan bukti dan dokumen yang berkenaan dengan penyelenggaran pilkada. Bukti-bukti tersebut nantinya dapat digunakan sebagai pembanding, terutama sebagai pembuktian kemenangan.
”Jadi, bukti-bukti yang ada dan dokumen yang kami punya, nantinya bisa diajukan kalau memang pilkada ini ujungnya berakhir di MK,” ucapnya.
Terlepas dari itu, Edy mengharapkan semua pihak sama-sama berperan aktif menjaga proses pilkada sampai semua tahapan selesai. Saat ini yang ditunggu hanyalah hasil dari penyelenggara, sehingga seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengawal tahapan tersebut agar dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
”Ya, kita bersatu lagi membangun Kalteng. Pemungutan sudah kemarin dilaksanakan, sehingga hanya mengawal tahapan yang saat ini masih berlangsung saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya memastikan rekapitulasi tingkat kota akan digelar Selasa (15/12) sesuai jadwal. Rekapitulasi masih dilakukan di beberapa kecamatan, terutama Jekan Raya dan Pahandut. Sejauh ini tidak ada rencana untuk menggelar pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara di Palangka Raya.
”Rekapitulasi sesuai jadwal tahapan hingga 14 Desember, tahapan tanggal 15 Desember tingkat kota. Saat ini yang sudah selesai seratus persen Rakumpit, Sebangau, dan seluruh kotak suara balik ke KPU kota ke gudang KPU. Saat ini masih berjalan di Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, dan Bukit Batu,” tuturnya.
Dia menambahkan, rekapitulasi pleno akan digelar secara terbuka, namun tetap mengutamakan protokol kesehatan secara optimal. (sho/daq/ign)