SAMPIT— Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Multazam menyebut, penggunaan alat rapid test mandiri sebaiknya digunakan dengan pendampingan dari tenaga medis.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi alat rapid test mandiri yang diperjualbelikan di apotek - apotek, di mana masyarakat sudah bisa membeli dan melakukan tes sendiri.
Multazam mengatakan, meskipun alat tersebut aman dan diperbolehkan, namun yang bisa membaca dan mengartikan reaktif atau tidaknya dari virus korona adalah tenaga medis sesuai profesional profesinya.
"Ada prosedur yang harus dilakukan sebelum melakukan rapid test. Melakukan pengecekan sampel darah secara mandiri dan tanpa pendampingan dari petugas kesehatan akan sangat berbahaya," sebutnya.
Dijelaskannya, sangat berisiko jika hasil rapid test non reaktif atau negatif kemudian masyarakat merasa aman dan bebas Covid-19, selain juga jika melakukan tes secara mandiri maka hasilnya akan bias.
Sehingga sebaiknya, yang melakukan itu adalah petugas kesehatan, karena mereka akan mencatat data orang tersebut. Jika hasilnya negatif berarti harus diulang lagi dalam beberapa hari kemudian untuk memastikan, kalau positif diuji kembali dengan PCR.
"Tidak ada sejarahnya dokter memeriksa dirinya sendiri. Begitu juga dalam hal ini, masyarakat boleh membeli alat itu sendiri, tapi menggunakannya tetap harus dengan tim medis agar hasil lebih akurat," ungkapnya.
Perlu diingat bahwa hasil negatif yang didapatkan dari pemeriksaan rapid test, tidak menjamin yang bersangkutan tak sedang sakit atau terinfeksi Covid-19. Hal ini bisa dipengaruhi karena antibodi yang ada didalam tubuh belum terbentuk setelah terinfeksi.
Dibutuhkan waktu beberapa hari sejak virus muncul, agar antibodi juga muncul. Saat hasil negatif, bisa saja antibodi itu belum terbentuk karena infeksinya baru terjadi belum tujuh hari. Oleh karena itu, pemeriksaan dengan rapid test harus diulang setelah hari ke tujuh atau hari ke sepuluh.
Sehingga harusnya (kit rapid test) tidak dipasarkan secara individual. Tetap yang interpretasi harus fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan. (yn/dc)