PROKAL.CO,
SAMPIT – Pasangan calon kepala daerah bisa menghabiskan biaya miliaran rupiah untuk menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Biaya itu sebagian besar tersedot untuk membayar tim pengacara yang akan mengawal perkara paslon, baik sebagai pihak penggugat atau pihak terkait, yakni paslon yang berniat mempertahankan kemenangannya di MK.
Informasi itu diungkap salah seorang tokoh partai politik di Kotim. Dia meminta namanya tak disebutkan. Menurut politikus tersebut, mantan paslon pilkada pernah mengeluarkan biaya hingga Rp 1 miliar lebih untuk mengurus perkara pilkada di MK beberapa tahun silam.
”Biaya itu khusus untuk pengacara saja, apalagi kalau menggandeng pengacara ternama. Biayanya sampai miliaran,” tuturnya.
Menurut politikus tersebut, pengacara yang menangani perkara paslon di MK meminta setoran biaya itu di awal. ”Mereka tidak mau jika dibayar setelah perkara selesai,” ujarnya.
Mengutip informasi dari hukumonline.com, setiap firma hukum yang menangani sengketa pilkada memiliki standar berbeda sesuai kualitasnya. Komponen biayanya beragam. Pertama, didasarkan nama dan kualitas firma hukum masing-masing. Firma hukum di Jakarta yang sudah dikenal atau belum dan firma hukum di daerah memiliki standar berbeda-beda.
Kedua, semua biaya operasional kebutuhan biaya advokasi, seperti penggandaan berkas, komunikasi, transportasi advokat, biaya saksi, dan lain-lain. Ketiga, , biaya apabila perkara yang ditangani menang. Keempat, khusus beberapa firma hukum ternama sebagai biaya advokat terkenal yang mengharuskan yang bersangkutan hadir dan duduk dalam sidang.