Meski tak ada standar, biaya jasa penanganan per perkara sengketa pilkada besarannya variatif sesuai kesepakatan dan kemampuan kliennya. Umumnya, total biaya penanganan perkara sengketa pilkada sebesar Rp 150 juta hingga Rp 2 miliar lebih sesuai kualitas firma hukumnya.
Siap Hadapi Gugatan
Sementara itu, terkait gugatan sengketa Pilkada Kalteng yang diajukan paslon Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, Ketua KPU Kalteng Harmain menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya telah melaksanakan rapat kerja persiapan penyelesaian perselisihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
”Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, KPU Kalteng sudah siap bila ada gugatan di MK. Kami telah melaksanakan Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 bersama KPU kabupaten kota se-Kalteng,” tuturnya, Rabu (23/12).
Harmain tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Sebab jalur hukum itu merupakan hak konstitusi paslon. Di sisi lain, pihaknya telah memetakan potensi yang digugat, bahkan menyiapkan berbagai dalil maupun dokumen yang diperlukan dalam menghadapi gugatan tersebut.