PANGKALAN BUN- Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat membongkar pembalakan liar di Kelurahan Baru dan Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan. Sebanyak 15 kubik disita aparat sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono mengatakan, Operasi Wanalaga yang digelar 25 April - 19 Mei fokus pada penertiban ilegal logging. Informasi masyarakat menyebut, ilegal logging masih marak. Kepolisian langsung merespon dengan terjun ke lapangan. Hasilnya, aparat menemukan banyak kayu di dua tempat yang berbeda.
Di hari pertama, Senin (25/4), tim menyisir hutan di Kelurahan Baru dan mendapati lima kubik kayu dalam bentuk olahan yang siap untuk dipasarkan di Pangkalan Bun. Sedangkan lokasi kedua yakni di Karanganyar, Kelurahan Mendawai, aparat menemukan 10 kubik kayu gelondongan dan olahan. Dari dua tempat tersebut total barang bukti mencapai 15 kubik kayu.
”Hari pertama kita dapat dua pelaku yang bisa disebut ilegal loging. Keduanya melakukan aksi penebangan pohon tanpa disertai izin dan juga dokumen resmi,” kata Guntur.
Pemilik kayu di Kampung Baru berinisial MA dan pemilik kayu di Karanganyar Kelurahan Mendawai, MY, kini sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku mengakui kayu tersebut didapatkan dari hutan.
“Sejumlah barang bukti sudah kita amankan, termasuk alat untuk membelah kayu. Kayu olahan sudah sebagaian diamankan di Polres Kobar,” kata Guntur.
Polres Kobar juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk mengidentifikasi jenis kayu yang ditebangi oleh dua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan proses kasus ini sampai tuntas,” bebernya. (rin/yit)