PANGKALAN BUN – Setelah kurang lebih tiga tahun dalam pelarian, akhirnya HD (37) diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Direktur CV Globalindo ini telah meraup Rp 6 miliar dari hasil mendustai 300 jemaah umrah dan haji di Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka ditangkap di rumah temannya, Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Senin (25/4).
Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasatreskrim AKP Guntur Tri Bawono mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari Polresta Pontianak bahwa HD telah melarikandiri dan bersembunyi ke wilayah Kobar. Anggota Buser Polres Kobar langsung bergerak melakukan penyelidikan kurang lebih dua pekan.
Pada Senin (25/4) lalu, keberadaan tersangka terdeteksi di rumah temannya, Desa Sungai Rangit Jaya SP-6 Kecamatan Pangkalan Lada. Saat itu juga anggota Buser langsung berangkat ke lokasi, kemudian meringkus tersangka pada pukul 18.30 WIB. Setelah itu tersangka digelandang ke Mapolres Kobar.
“Usai kita tangkap kemudian dibawa ke Mapolres Kobar. Kita langsung menyerahkan ke anggota Polresta Pontianak. Karena kasus ini mereka yang menanganinya. Kita di sini sifatnya hanya membantu mem-backup mengungkap kasusnya, dengan menangkap tersangka ini,” papar Guntur Tri Bawono, Rabu (27/4).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 64 sub 65 Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (el/yit)