”Kemudian mereka meminta waktu untuk menanyakan kepada atasannya terkait usulan tersebut. Saya juga menerima usulan dari pihak balai meminta kami mencabut gugatan dan mereka ingin melakukan gugatan balik," ujar Rendha.
Dia menegaskan, pencabutan gugatan merupakan hak Abdul Fatah. Pihaknya tidak akan mencabut gugatan perdata tersebut. ”Agenda selanjutnya, pihak balai akan memberitahukan keputusan atasannya, sehingga sidang minggu depan mendengarkan tanggapan mereka," katanya.
Rendha yakin BPPLHK melakukan perbuatan melawan hukum. Pihaknya telah mengantongi bukti lengkap bahwa lahan tersebut sudah masuk dalam rekomendasi lahan TORA, sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017.
”Untuk masalah pidananya, sudah ada tanggapan dari pihak kejaksaan. Jadi, nanti hari Rabu kami serahkan kepada majelis bahwa untuk keputusan sela diserahkan kepada majelis," tandasnya. (ang/ign)