SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 27 Januari 2021 15:08
Pembuktian Kecurangan Demokrasi

Optimistis Gugur di Ujung Palu Konstitusi

ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Sidang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi hari ini, akan menentukan kelanjutan Pilkada Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Tudingan adanya kecurangan dalam pesta demokrasi 9 Desember lalu itu, akan diuji berdasarkan alat bukti dan dalil yang disampaikan penggugat pada Hakim Konstitusi.

Dalam Pilkada Kalteng, pasangan yang menggugat adalah Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar. Untuk Pilkada Kotim, dari tiga pasangan calon yang kalah perolehan suara dari pasangan calon Halikinnor-Irawati, hanya paslon nomor urut 04 yang mengajukan gugatan, yakni Muhammad Rudini-Samsudin. Paslon tersebut menempati perolehan suara kedua terbanyak setelah Halikinnor-Irawati.

Peraturan MK mensyaratkan selisih suara untuk mengajukan sengketa. Yakni, selisih suara maksimal 2 persen untuk pilgub dengan penduduk maksimal 2 juta, selisih 1,5 persen untuk pilgub penduduk 2-6 juta, maksimal 1 persen untuk pilgub dengan penduduk 6–12 juta, dan selisih maksimal 0,5 persen untuk pilgub yang penduduknya lebih dari 12 juta jiwa.

Kemudian, di level pilbup/pilwali, jumlah penduduk kurang dari 250 ribu, syarat selisih maksimal 2 persen, penduduk 250–500 ribu maksimal 1,5 persen, penduduk 500 ribu–1 juta maksimal 1 persen, dan penduduk lebih dari 1 juta selisih suara maksimal 0,5 persen.

Mengacu itu, baik penggugat Pilkada Kalteng maupun Kotim jelas tak memenuhi syarat selisih suara, karena dalam Pilkada Kalteng, perolehan suara Sugianto-Edy Pratowo unggul sebesar 3,2 persen. Dalam Pilkada Kotim, selisihnya lebih besar, yakni sebesar 5,57 persen antara peraih suara terbanyak, Halikinnor-Irawati, dengan urutan kedua setelahnya, Rudini-Samsudin.

Akan tetapi, apabila saat sidang ditemukan faktor lain, seperti unsur kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), selisih suara bisa tidak dipertimbangkan. Dengan demikian, apabila pembuktiannya terbukti dan pelanggarannya TSM, sangat mungkin sidang berlanjut pada pokok perkara selanjutnya dan berpotensi dikabulkan MK.

Salah seorang kuasa hukum Sugianto-Edy, Rahmadi G Lentam, menuturkan, sidang pertama  merupakan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas pemohon, penjelasan materi permohonan, pengesahan bukti pemohon, dan pengucapan ketetapan atas permohonan paslon 02 menjadi pihak terkait.

Rahmadi menuturkan, Mahkamah Konstitusi tidak boleh menolak perkara yang diajukan dan wajib memeriksa dan mengadili. Dengan demikian, diterima  dan diregisternya perkara tersebut tidak berarti permohonan dikabulkan, melainkan secara formal telah diterima karena telah memenuhi syarat pengajuan. 

Dia optimistis gugatan yang diajukan paslon Ben-Ujang akan gugur di palu konstitusi. Menurutnya, apabila substansi permohonan pemohon (Ben-Ujang) tidak menjelaskan kesalahan KPU dalam menghitung perolehan suara dan tidak menjelaskan jumlah perolehan suara yang benar menurut, permohonan itu bisa ditolak.

Rahmadi menambahkan, tidak ada alasan yang sangat krusial dan substantif serta signifikan yang dapat memengaruhi atau mengubah hasil perhitungan suara. Selain itu, tidak ada dalil dan bukti adanya pelanggaran etika yang mengacu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak ada bukti yang tervalidasi berupa putusan atau rekomendasi dari Bawaslu mengenai pelanggaran administrasi pemilihan TSM.

”Tidak ada  putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti mengenai tindak pidana pemilihan. Tidak ada bukti yang tervalidasi dari lembaga yang berwenang mengenai ketidaknetralan pemangku jabatan publik (penyelenggara negara, ASN, kepala desa, dan lainnya),” jelas Rahmadi.

Rahmadi mengatakan, apabila berbagai syarat formal tidak bisa dipenuhi pemohon, maka Mahkamah Konstitusi pada 15 - 16 Februari,  akan mengucapkan putusan/ketetapan terkait permohonan pemohon yang tidak diputus pada putusan akhir.

Dalam materi gugatan yang diajukan Ben-Ujang, ada 18 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 02. Dalam petitumnya, paslon nomor urut 01 tersebut memohon pada Hakim MK untuk menyatakan paslon 02 dibatalkan sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU Kalteng tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 yang memenangkan Sugianto-Edy. Selanjutnya, memerintahkan KPU Kalteng melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten. 

Sidang Perdana

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, sidang terkait Pilkada Kotim yang digelar MK hari ini merupakan sidang pertama. Agendanya berupa pemeriksaan pendahuluan dengan pembacaan gugatan dari pemohon (Muhammad Rudini-Samsudin) kepada termohon (KPU Kotim).

”Sidang kedua dilanjutkan pada 1 Februari untuk penyampaian jawaban termohon," ujarnya.

Siti melanjutkan, sidang ketiga merupakan pengucapan putusan atau ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan terakhir mulai 15-16 Februari 2021. ”Sidang ketiga MK akan memutuskan apakah sidang berlanjut atau dismissal. Kalau dismissal, KPU bisa menetapkan calon terpilih. Kalau sidang masih berlanjut, akan ada jadwal sidang lanjutan," jelasnya.

Penjadwalan persidangan lanjutan dan rapat pemusyawaratan hakim akan dijadwalkan mulai 19 Februari - 18 Maret 2021. Setelah itu, dilanjutkan pengucapan putusan atau ketetapan perkara PHP yang  dijadwalkan mulai 19 Februari -24 Maret 2021. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan secara daring dan luring.

”Semua alat bukti sudah kami bawa dan sudah kami susun jawabannya. Koordinasi dengan pengacara juga sudah dilakukan. Tinggal menghadapi sidang," tandasnya. 

Jaga Kamtibmas

Sementara itu, aparat kepolisian akan menindak tegas siapa pun apabila terjadi kegaduhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat saat sidang maupun setelah putusan MK. Sejauh ini, aparat menilai belum ada pergerakan massa terkait agenda besar tersebut.

”Berani buat onar pasti akan kami tangkap. Untuk pasal yang dikenakan terhadap oknum tersebut nantinya sesuai perbuatannya atau hal yang dilanggarnya. Saat ini kamtibmas aman,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro.

Eko mengharapkan simpatisan paslon Pilkada Kalteng dan Kotim, menjaga kondisi yang sudah terjaga dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas. Dia juga meminta semua pihak tidak ada mengumpulkan massa dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (daq/hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers