PALANGKA RAYA –Peredarean narkotika jenis sabu di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih meraja lela. Baru-baru ini jaringan sindikat penjual barang haram tersebut kembali terungkap, dan kembali diketahui dikendalikan oknum tahanan dari dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
Badan Narkotika Nasional (BNNP ) Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Ada sebelas tersangka, termasuk empat narapidana yang berhasil diringkus. Termasuk mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu lebih, serta berbagai barang bukti lainnya.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Edi Swasono menguraikan, salah satu modus peredaran jaringan ini yakni menyimpan sabu dalam sandal dan dibawa dari provinsi Jakarta. Bahkan pihaknya menduga kuat, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana narkotika di dalam Lapas dan diedarkan di kampung narkoba di kawasan Puntun Palangka Raya. Menurutnya, jika dirupiahkan barang haram tersebut mencapai miliaran rupiah.
Lebih lanjut dipaparkannya, penangkapan pertama terhadap jaringan Thamrin dan kawan-kawan, Sabtu 16 Januari 2021 lalu, di jalan G Obos di Wisma Garuda. Anggota berhasil meringkus Budi alias Bolot dengan barang bukti 0,38 gram. Lalu dikembangkan, dan pihaknya meringkus Husindi alias Husin, pada Minggu 17 Januari.
Kemudian dari Husin diamankan 1,04 gram sabu. Hingga dikembangkan kembali dan berhasil meringkus Thamrin alias Arin, Senin 18 Januari. Dengan barang bukti 1, 09 gram di komplek Puntun yang dikenal kampung narkoba.
”Jadi ini jaringan Puntun dan ternyata masih daerah kampung narkoba. Makanya tahun ini kita programkan di lokasi itu program kampung bersinar. Jaringan Thamrin ini menjual narkoba secara terbuka ke masyarakat umum dan ini sudah sangat keterlaluan,” ujar Edi Swasono didampingi AKBP Made.
Selanjutnya kata Edi, pihaknya meringkus jaringan Reza Fahlevi alias Upik dan kawan-kawan. Jaringan ini dibekuk Kamis 4 Februari 2021 setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Yang diamankan adalah Mariani alias Ani. Dia diamankan saat menuruni mobil travel dari Banjarmasin menuju Palangka Raya di jalan RTA Milono. Dari Ani ini diamankan 10 bungkus sabu seberat 1 kilogram sabu.
Dari keterangan Ani, barang haram itu didapat di Banjarmasin. Atas hal itu dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga, Jumat 5 Februari di jalan Simpang Banjar meringkus Raidani alias Idi. Yakni dengan barang bukti satu unit ponsel sebagai alat komunikasi. Idi dan Ani mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh napi di lapas bernama Reza Fahlevi dan Helendra alias Ucil.
”Atas pengakuan itu, jaringan Reza ini dibongkar berkat kerjasama Kalapas. Yakni berhasil mengamankan satu unit ponsel yang menjadi alat dalam mengendalikan peredaran narkoba. Sehingga di dalam jaringan ini ada empat dinyatakan sebagai tersangka. Jadi, Maria dan idi dikendalikan oleh Reza yang sedang menjalani hukuman 8 tahun,” papar Edi.
Untuk jaringan ini tegasnya, penyidik tetap memproses dua napi itu meskipun menjalani hukuman dan memastikan tidak menghalangi posisi mereka sebagai napi, lantaran keduanya adalah otak pengendalian jaringan barang haram tersebut. “Pokoknya kita tindak terus. Biar mereka napi tetap bisa dikenakan hukuman dengan sangkaan mengendalikan peredaran sabu melalui bilik jeruji besi,” tegasnya.
Edi kembali melanjutkan, untuk jaringan ketiga. Yakni jaringan Herisa dan kawan-kawan. Mereka dibekuk Sabtu 6 Februari 2021, setelah berhasil meringkus Herisa alias Heri, yang saat itu baru saja landing dari pesawat Garuda tujuan Palangka Raya Jakarta. Dia dibekuk di area terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut. Dalam penggeledahan diamankan 500 gram sabu, yang dimasukan dalam sandal kulit yang dia pakai.
Berdasarkan pengakuan Heri, nanti sampai di Palangka akan ditemui seseorang dan diakui bahwa dikendalikan dan disuruh oleh Agus dari Aceh. Setelah BNN berhasil meringkus Heri, dilakukan pengembangan dan menangkap Hairullah alias Irul di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti motor dan ponsel.
”Mereka mengakui dikendalikan oleh napi di Lapas bernama Amsar Sudirman dibantu Zainal alias Enal yang bertugas mencari kurir. Atas kerjasama apik, keduanya diamankan dan juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dari tiga jaringan ini berhasil mengamankan 11 tersangka. Lainnya masih dalam Lapas sisanya diperlihatkan untuk dieskpos,” jelasnya.
Edi menambahkan, bahwa penangkapan itu selama kurun waktu Januari dan Februari dengan mengungkap tiga kelompok jaringan. Total barang bukti 1,1 kilogram lebih sabu.
”Untuk barbuk yang disita, totalnya bb sabu 1,502,1 gram, dua hp, timbangan, boarding pas dan sepasang sandal. Saat ini kita proses, adapun pasal yang disangkakan jaringan 114 jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati,” tandasnya.
Terpisah, sementara itu di Kotawaringin Timur (Kotim), dalam sehari pada Minggu (14/2) lalu, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan penanganan yang berbeda. Mereka atas nama Heriyanto Harahap alias Heri (34) bersama barang buktinya 7 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,42 gram.
Kemudian dua pelaku lainnya Dwi Irawan (22) dan Bayu Akbar (28) bersama barang buktinya yakni 2 paket sabu dengan berat mencapai 0,27 gram. Mereka ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (14/2) lalu.
Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi menjelaskan, penangkapan ini berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang terjadi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).Dari informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksudkan. Hasilnya, petugas telah mengamankan tiga orang pelaku sekaligus dalam waktu secara bersamaan.
”Tiga orang pelaku ini diduga ada saling berkaitan. Namun, kasus ini masih dalam penyidikan,” ujarnya Senin (15/2) siang kemarin.
Kini, ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan itu telah disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(daq/sir/gus)