SAMPIT–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Arie Kurniawati menuntutk Lufi Ayu Purnami alias Ayu (23) penjara lima tahun.
Ayu merupakan terdakwa kasus kepemilikan barang narkotika jenis sabu-sabu. Tuntutan jaksa ini dibacakan akhir pekan tadi di Pengadilan Negeri Sampit.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa Arie membacakan isi tuntutannya.
Arie juga menyebut, terdakwa didenda Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Menurut jaksa Arie, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, Ayu berurusan dengan hukum setelah ia ditangkap dirumahnya Jalan Warna Agung, Kecamatan Baamang, Sampit pada 22 November 2015.
Dari Ayu, polisi menyita sabu sebanyak dua paket dan uang Rp 26 ribu hasil penjualan sabu. Selain sebagai pengedar, Ayu juga menjadi pemakai, hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif narkoba.
Sewaktu Ayu ditangkap, Farliansyah suami Ayu langsung kabur. Pengakuan Ayu, sabu-sabu itu adalah milik suaminya.
Ayu mengaku hanya disuruh oleh Farliansyah yang baru dinikahi untuk menjual sabu-sabu kepada pelanggan yang datang langsung ke kediaman mereka.
Sementara, ditemui terpisah, Iriansyah SH penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. (co/fm)