SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 11 Maret 2021 17:24
Pengedar Narkoba Pakai Jaringan Terputus

Musnahkan Sabu 1,5 Kilogram

PENANGKAPAN: Petugas menggiring enam tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk dalam sepekan, Rabu (10/3).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba. Hasilnya, dalam waktu sepekan, ada enam budan sabu diciduk. Mereka diamankan di Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Kotawaringin Timur. Polisi juga menyita sebanyak 16 paket sabu seberat 335,37 gram senilai ratusan juta rupiah.

Para tersangka yang diringkus, yakni Hermansyah alias Herman (45), Suprianto (31), Nurwinda alias Ayu (31), Sayuti (64), Indra Wahyudin (39), dan Ebit Franata (39). Mereka beroperasi dalam jaringan berbeda. Barang haram itu dipasok dari Kotim, Gunung Mas, Palangka Raya, Banjarmasin, hingga Pontianak. Narkoba tersebut dijual di kawasan pedalaman dan tambang masyarakat. Beberapa di antaranya dikendalikan narapidana.

Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, Hermansyah diamankan di Kotim dengan barang bukti 50,23 gram, timbangan digital, dan bong. Pelaku telah beberapa kali ditangkap dalam kasus serupa dan dikendalikan napi dalam Lapas Kelas IIB Kotim.

”Kami bekuk 3 Maret lalu di Kotim. Pelaku sudah dua kali disel dan tiga kali ditangkap karena kasus narkoba,” katanya.

Selanjutnya, Supriyanto dan Nurwinda, diamankan Senin (1/3) di Desa Dahian Tambuk, Gumas. Mereka diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

”Kami amankan barbuk 10 gram sabu dan ponsel. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi meringkus Sayuti saat dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Gunung Mas. Dari pelaku diamankan 20,14 gram sabu dan mobil KH 1203 TG.  Kemudian, Indra Wahyudin diamankan bersama tiga pekat sabu besar seberat 252,65 gram, kendaraan, dan lainnya.

”Indra dibekuk di Jalan Uria Jaya. Lalu dikembangkan di tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan hingga menemukan sabu 252,65 gram. Terakhir, meringkus Ebit di Desa Ramang, Pulpis, bersama 2,35 gram sabu. Semuanya ditetapkan tersangka dan dibidik Pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Nono, para pelaku melakukan transaksi dengan cara jaringan terputus. Penyerahan barang haram dilakukan dengan tidak bertemu langsung, tetapi berkomunikasi melalui ponsel. Selanjutnya narkoba diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati, setelah itu diedarkan.

 

Pemusnahan

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggelar pemusnahan sabu seberat 1,5 kilogram senilai belasan miliar dengan cara dilarutkan. Sabtu tersebut milik Mariani alias Ani, jaringan pengedar sabu sindikat Reza Fahlevi yang kini meringkuk dalam sel tahanan Lapas. Ani diamankan di Jalan RTA Milono Km 2,7 dengan membawa sebanyak sepuluh paket sabu seberat sekitar satu kilogram.

Sabu lainnya sebanyak 500 gram berasal dari jaringan Herisa. Dia ditangkap saat turun dari pesawat di Area Terminal Kedatangan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Dari Herisa diamankan dua bungkus sabu seberat sekitar 500 gram, yang masing-masing ditemukan di dalam alas sendal yang dipakai tersangka.

”Kami larutkan ke pencuci dan pembersih lantai, lalu dikubur ke tanah. Sisanya jadi alat bukti dalam persidangan,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono.

Edi menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di Kalteng. Dia juga berharap khusus jaringan Reza Fahlevi, bisa dikenakan hukuman mati lantaran sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa.

”Orang itu sudah dua kali mengendalikan sabu dari dalam Lapas dan barang bukti yang diamankan lebih dari 3,5 kilogram. Makanya, pantas dihukum mati. Satu gram saja bisa meracuni orang, apalagi sudah berkilo-kilo,” tegasnya.

Menurut Edi, agar peredaran narkotika bisa ditekan, selain mengurangi penyalahgunaan barang haram itu, bandar dan pengedar harus diberikan efek jera. Hukuman maksimal berupa vonis mati harus diberikan terhadap tersangka yang sudah berulang kali melakukan perbuatan itu.

”Harus hukuman mati. Tetapi, bagi pengguna mereka korban, sehingga harus disembuhkan agar mengurangi permintaan,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers