SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 24 Maret 2021 18:05
IRT dan Petani Jadi Budak Sabu, Diduga Ada Barang Lebih Besar Beredar
DIGIRING: Dua budak sabu dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kapuas digiring aparat. Total sabu yang diamankan dari keduanya mencapai 364,88 gram.(DODI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jaringan pengedar narkoba memanfaatkan besarnya penghasilan dari bisnis tersebut untuk menjerat kaki tangan mereka dalam lingkaran bisnis haram. Para budak sabu tersebut tak lagi mengenal profesi. Meski harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat, mereka tetap bergerak menyebarkan narkoba sampai pedalaman.

Hal tersebut terlihat dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Kalteng terhadap dua pengedar narkoba di Kabupatan Kotawaringin Timur dan Kapuas. Mereka adalah Irwanto alias Iwan (40), petani warga Desa Pujon, Kabupaten Kapuas, serta Darmawanti (51), ibu rumah tangga di Sampit. Dari keduanya polisi diamankan sabu seberat 364,88 gram. Barang haram itu terbagi dalam tiga paket besar dan 198 paket kecil.

Pelaku di Sampit, Darmawanti (51), merupakan pemain lama. Dia sempat lolos dalam penyergapan pertama. Kepada petugas, wanita lebih setengah abad itu mengaku diupah sebesar Rp 300 ribu dari bandar besar di Sampit berinisial ME. Sementara itu, Iwan, mengaku sudah tiga kali menerima barang haram tersebut dari bandar berinisial MA. Dia mengedarkannya di kawasan pertambangan rakyat di kawasan Pujon.

Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, Irwanto diamankan pada Kamis (18/3) lalu, bersama barang bukti 198 paket sabu, delapan dompet kecil, seluler, timbangan digital, dan uang tunai Rp 2 juta. Dari Darmawanti, polisi mengamankan tiga paket besar sabu, toples, plastik, dan seluler.

”Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan mereka mengakui barang haram tersebut milik mereka. Didapat dari bandar besar di Pontianak dan Kalimantan Selatan,” katanya.

Menurut Nono menerangkan, keduanya berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada pemakai. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Jo 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, atau hukuman mati dan seumur hidup.

Nono melanjutkan, penangkapan kedua tersangka diawali informasi dari masyarakat. Lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan pengembangan. Sampai akhirnya melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka di dua lokasi berbeda.

”Saat ini masih terus dikembangkan. Dari dua tersangka ini, narkotika yang diamankan cukup besar. Artinya, sudah lama bermain dalam bisnis haram tersebut,” katanya.

Nono menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, Irwanto, barang haram itu diedarkan di kawasan pertambangan rakyat, sementara Darmawanti di Kotim menyuplai narkoba di daerah pelosok dan perkotaan.

Menurut Nono, Darmawanti sempat mengaku sebelumnya telah mengedarkan sebanyak 200 gram sabu dan lolos dari sergapan petugas. ”Makanya diduga kuat jumlah narkoba di Sampit ada barang yang lebih besar lagi,” ujar perwira menengah Polri ini.

”Kami terus mencari jaringannya, sebab mereka selalu menerapkan jaringan terputus. Komunikasinya via telepon. Pastikan orangnya ada, lalu letakkan barang di suatu tempat,” tandasnya. (daq/ign) 

 


BACA JUGA

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers