SAMPIT – Jaringan pengedar narkoba memanfaatkan besarnya penghasilan dari bisnis tersebut untuk menjerat kaki tangan mereka dalam lingkaran bisnis haram. Para budak sabu tersebut tak lagi mengenal profesi. Meski harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat, mereka tetap bergerak menyebarkan narkoba sampai pedalaman.
Hal tersebut terlihat dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Kalteng terhadap dua pengedar narkoba di Kabupatan Kotawaringin Timur dan Kapuas. Mereka adalah Irwanto alias Iwan (40), petani warga Desa Pujon, Kabupaten Kapuas, serta Darmawanti (51), ibu rumah tangga di Sampit. Dari keduanya polisi diamankan sabu seberat 364,88 gram. Barang haram itu terbagi dalam tiga paket besar dan 198 paket kecil.
Pelaku di Sampit, Darmawanti (51), merupakan pemain lama. Dia sempat lolos dalam penyergapan pertama. Kepada petugas, wanita lebih setengah abad itu mengaku diupah sebesar Rp 300 ribu dari bandar besar di Sampit berinisial ME. Sementara itu, Iwan, mengaku sudah tiga kali menerima barang haram tersebut dari bandar berinisial MA. Dia mengedarkannya di kawasan pertambangan rakyat di kawasan Pujon.
Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, Irwanto diamankan pada Kamis (18/3) lalu, bersama barang bukti 198 paket sabu, delapan dompet kecil, seluler, timbangan digital, dan uang tunai Rp 2 juta. Dari Darmawanti, polisi mengamankan tiga paket besar sabu, toples, plastik, dan seluler.
”Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan mereka mengakui barang haram tersebut milik mereka. Didapat dari bandar besar di Pontianak dan Kalimantan Selatan,” katanya.
Menurut Nono menerangkan, keduanya berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada pemakai. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Jo 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, atau hukuman mati dan seumur hidup.
Nono melanjutkan, penangkapan kedua tersangka diawali informasi dari masyarakat. Lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan pengembangan. Sampai akhirnya melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka di dua lokasi berbeda.
”Saat ini masih terus dikembangkan. Dari dua tersangka ini, narkotika yang diamankan cukup besar. Artinya, sudah lama bermain dalam bisnis haram tersebut,” katanya.
Nono menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, Irwanto, barang haram itu diedarkan di kawasan pertambangan rakyat, sementara Darmawanti di Kotim menyuplai narkoba di daerah pelosok dan perkotaan.
Menurut Nono, Darmawanti sempat mengaku sebelumnya telah mengedarkan sebanyak 200 gram sabu dan lolos dari sergapan petugas. ”Makanya diduga kuat jumlah narkoba di Sampit ada barang yang lebih besar lagi,” ujar perwira menengah Polri ini.
”Kami terus mencari jaringannya, sebab mereka selalu menerapkan jaringan terputus. Komunikasinya via telepon. Pastikan orangnya ada, lalu letakkan barang di suatu tempat,” tandasnya. (daq/ign)