SAMPIT – Dinginnya jeruji besi penjara seakan tidak pernah membuat perempuan bernama Rahayu alias Yayu ini jera, dia memang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum.
Yayu kembali masuk penjara lantaran menggeluti usaha narkotika. Pada 2011 silam, Yayu dihukum selama 4 tahun dan subsider 6 bulan penjara karena kasus sabu. Rupanya hukuman itu tidak membuat kapok perempuan ini.
Bahkan dari jejak kriminal, tidak hanya tersangka yang menyandang sebagai residivis, sebelumnya kakak kandungnya dan suaminya juga pernah masuk penjara atas kasus serupa.
Bahkan akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus mengorbankan anaknya, dan kini berpisah dengan anaknya yang masih berumur 8 bulan karena tersangka berurusan dengan hukum.
"Sebelumnya saya sudah pernah masuk juga," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Kamis (8/4).
Dia hanya tertunduk pasrah saat ditanyai jaksa dalam perkara yang membelitnya tersebut. Dia tidak bisa berkata banyak, padahal dalam persidangan 10 tahun silam dia mengakui menyesali dan tidak akan kembali berurusan dengan barang haram tersebut.
Diketahui, tersangka ditangkap pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Sampit.
Dari hasil penggeledahan polisi ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,22 gram, 2 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 1 juta diduga hasil dari transaksi narkoba. (ang/fm)