PANGKALAN BUN - Prihatin dengan maraknya penyalahgunaan obat batuk dan lem, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/31/Kesra/2016 tentang larangan menjual kedua barang tersebut kepada pelajar dan anak di bawah umur. Langkah Bupati Bambang Purwanto ini juga didukung Polres Kobar, karena banyak anak-anak muda yang ngelem.
"Adanya surat edaran dari bupati soal pembatasan pembelian lem dan komik kepada para pelajar ini sangat bagus dan kalau perlu jangan dijual kalau yang belinya anak-anak," kata Kapolres Kobar Heska Wahyu Widodo.
Menurut Heska, ada beberapa kasus kriminal yang dipicu mabuk lem dan obat batuk. ”Maka kami sangat mendukung adanya surat edaran bupati tersebut," bebernya.
Sementara Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, surat edaran ditujukan kepada camat, lurah, kepala desa, ketua RT, tokoh agama untuk melakukan pengawasan dan pemilik warung atau toko untuk tidak menjual obat batuk dan lem kepada pelajar dan anak di bawah umur.
"Obat batuk banyak disalahgunakan sebagai obat memabukkan. Jangan lagi menjual obat itu kepada anak, apalagi dalam jumlah besar," ujar Bupati Kobar.
Bupati juga secara tegas melarang pedagang menjual obat tersebut kepada anak secara berlebihan dan meminta instansi terkait mengawasi obat yang marak digunakan remaja untuk mabuk.
Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, melalui sekolah-sekolah, instansi baik perkantoran maupun perusahaan, melalui pengajian atau khotbah di masjid, gereja dan tempat ibadah lain harus gencar dilakukan. (rin/yit)