SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 08 Mei 2016 19:31
Demi Beli Keperluan di Barak, Gadis Belia Gelapkan Uang Perusahaan
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Biasanya bekerja di ruang ber-AC, kini gadis belia Renita Oktaviana (19) warga asal Desa Mekar Tani RT 10 RW 4 Kecamatan Mandawai, Kabupaten Katingan harus menjalankan hari-harinya diruang balik jeruji besi. Hal itu akibat  ulahnya menggelapkan uang puluhan juta milik PT Simpatindo Multi media Cabang Sampit.

Akhir pekan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampit Arie Kurniawati mengungkapkan, kepadanya tersangka mengaku menggelapkan uang milik PT Simpatindo Multi media Cabang Sampit yang berlokasi di Jalan MT Haryono Sampit Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Hal itu dilakukan pada 29 Februari 2016.

Dilanjutkan Arie, penggelapan itu berlangsung ketika tersangka menjabat sebagai kasir di perusahaan tersebut. Aksinya diketahui saat Maulinda sang atasan tersangka melakukan audit dan ditemukan penyetoran dari sales Masryan sebesar Rp 36.575.500 dan Irvan sebesar Rp 7.409.200 yang tidak disetorkan ke rekening  salah satu bank seperti biasanya.

“Saat ditanya ia mengaku uang itu sudah digunakannya dan hanya tersisa sekitar Rp 3 juta yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

 “Uang setoran sales itu saya gunakan untuk keperluan pribadi saya, banyak untuk beli keperluan saya di barak segala macam,” terang perempuan yang juga bermukim di Jalan Nanas III Kelurahan Ketapang Sampit ini, saat disidang.

Selanjutnya, setelah Maulida melaporkan permasalahan itu ke Ramadhona selaku pimpinan perusahaan, tersangka sempat diberi kesempatan untuk mengembalikan uang yang digelapkan tersebut. Namun,  lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkannya Renita akhirnya pasrah dilaporkan ke polsek setempat, karena  perbuatannya telah merugikan pihak perusahaan sekitar Rp41,1 juta.

“Saya enggak ada uang lagi untuk mengembalikannya, karena uangnya sudah habis saya gunakan,” terang perempuan yang disangka dengan pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP itu.(co/gus)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers