SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 08 Mei 2016 19:31
Demi Beli Keperluan di Barak, Gadis Belia Gelapkan Uang Perusahaan
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Biasanya bekerja di ruang ber-AC, kini gadis belia Renita Oktaviana (19) warga asal Desa Mekar Tani RT 10 RW 4 Kecamatan Mandawai, Kabupaten Katingan harus menjalankan hari-harinya diruang balik jeruji besi. Hal itu akibat  ulahnya menggelapkan uang puluhan juta milik PT Simpatindo Multi media Cabang Sampit.

Akhir pekan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampit Arie Kurniawati mengungkapkan, kepadanya tersangka mengaku menggelapkan uang milik PT Simpatindo Multi media Cabang Sampit yang berlokasi di Jalan MT Haryono Sampit Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Hal itu dilakukan pada 29 Februari 2016.

Dilanjutkan Arie, penggelapan itu berlangsung ketika tersangka menjabat sebagai kasir di perusahaan tersebut. Aksinya diketahui saat Maulinda sang atasan tersangka melakukan audit dan ditemukan penyetoran dari sales Masryan sebesar Rp 36.575.500 dan Irvan sebesar Rp 7.409.200 yang tidak disetorkan ke rekening  salah satu bank seperti biasanya.

“Saat ditanya ia mengaku uang itu sudah digunakannya dan hanya tersisa sekitar Rp 3 juta yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

 “Uang setoran sales itu saya gunakan untuk keperluan pribadi saya, banyak untuk beli keperluan saya di barak segala macam,” terang perempuan yang juga bermukim di Jalan Nanas III Kelurahan Ketapang Sampit ini, saat disidang.

Selanjutnya, setelah Maulida melaporkan permasalahan itu ke Ramadhona selaku pimpinan perusahaan, tersangka sempat diberi kesempatan untuk mengembalikan uang yang digelapkan tersebut. Namun,  lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkannya Renita akhirnya pasrah dilaporkan ke polsek setempat, karena  perbuatannya telah merugikan pihak perusahaan sekitar Rp41,1 juta.

“Saya enggak ada uang lagi untuk mengembalikannya, karena uangnya sudah habis saya gunakan,” terang perempuan yang disangka dengan pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP itu.(co/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers