SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 08 Mei 2016 19:31
Demi Beli Keperluan di Barak, Gadis Belia Gelapkan Uang Perusahaan
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Biasanya bekerja di ruang ber-AC, kini gadis belia Renita Oktaviana (19) warga asal Desa Mekar Tani RT 10 RW 4 Kecamatan Mandawai, Kabupaten Katingan harus menjalankan hari-harinya diruang balik jeruji besi. Hal itu akibat  ulahnya menggelapkan uang puluhan juta milik PT Simpatindo Multi media Cabang Sampit.

Akhir pekan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampit Arie Kurniawati mengungkapkan, kepadanya tersangka mengaku menggelapkan uang milik PT Simpatindo Multi media Cabang Sampit yang berlokasi di Jalan MT Haryono Sampit Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Hal itu dilakukan pada 29 Februari 2016.

Dilanjutkan Arie, penggelapan itu berlangsung ketika tersangka menjabat sebagai kasir di perusahaan tersebut. Aksinya diketahui saat Maulinda sang atasan tersangka melakukan audit dan ditemukan penyetoran dari sales Masryan sebesar Rp 36.575.500 dan Irvan sebesar Rp 7.409.200 yang tidak disetorkan ke rekening  salah satu bank seperti biasanya.

“Saat ditanya ia mengaku uang itu sudah digunakannya dan hanya tersisa sekitar Rp 3 juta yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

 “Uang setoran sales itu saya gunakan untuk keperluan pribadi saya, banyak untuk beli keperluan saya di barak segala macam,” terang perempuan yang juga bermukim di Jalan Nanas III Kelurahan Ketapang Sampit ini, saat disidang.

Selanjutnya, setelah Maulida melaporkan permasalahan itu ke Ramadhona selaku pimpinan perusahaan, tersangka sempat diberi kesempatan untuk mengembalikan uang yang digelapkan tersebut. Namun,  lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkannya Renita akhirnya pasrah dilaporkan ke polsek setempat, karena  perbuatannya telah merugikan pihak perusahaan sekitar Rp41,1 juta.

“Saya enggak ada uang lagi untuk mengembalikannya, karena uangnya sudah habis saya gunakan,” terang perempuan yang disangka dengan pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP itu.(co/gus)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers