SAMPIT – Biasanya bekerja di ruang ber-AC, kini gadis belia Renita Oktaviana (19) warga asal Desa Mekar Tani RT 10 RW 4 Kecamatan Mandawai, Kabupaten Katingan harus menjalankan hari-harinya diruang balik jeruji besi. Hal itu akibat ulahnya menggelapkan uang puluhan juta milik PT Simpatindo Multi media Cabang Sampit.
Akhir pekan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampit Arie Kurniawati mengungkapkan, kepadanya tersangka mengaku menggelapkan uang milik PT Simpatindo Multi media Cabang Sampit yang berlokasi di Jalan MT Haryono Sampit Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Hal itu dilakukan pada 29 Februari 2016.
Dilanjutkan Arie, penggelapan itu berlangsung ketika tersangka menjabat sebagai kasir di perusahaan tersebut. Aksinya diketahui saat Maulinda sang atasan tersangka melakukan audit dan ditemukan penyetoran dari sales Masryan sebesar Rp 36.575.500 dan Irvan sebesar Rp 7.409.200 yang tidak disetorkan ke rekening salah satu bank seperti biasanya.
“Saat ditanya ia mengaku uang itu sudah digunakannya dan hanya tersisa sekitar Rp 3 juta yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
“Uang setoran sales itu saya gunakan untuk keperluan pribadi saya, banyak untuk beli keperluan saya di barak segala macam,” terang perempuan yang juga bermukim di Jalan Nanas III Kelurahan Ketapang Sampit ini, saat disidang.
Selanjutnya, setelah Maulida melaporkan permasalahan itu ke Ramadhona selaku pimpinan perusahaan, tersangka sempat diberi kesempatan untuk mengembalikan uang yang digelapkan tersebut. Namun, lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkannya Renita akhirnya pasrah dilaporkan ke polsek setempat, karena perbuatannya telah merugikan pihak perusahaan sekitar Rp41,1 juta.
“Saya enggak ada uang lagi untuk mengembalikannya, karena uangnya sudah habis saya gunakan,” terang perempuan yang disangka dengan pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP itu.(co/gus)