KASONGAN - Sekian kalinya, Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak mengkosumsi minuman keras (miras), baik yang berkedok ritual adat maupun acara-acara lainnya.
"Kasus-kasus yang kita tangani baik penganiayaan, pembunuhan, perkelahian itu semua diawali oleh minum minuman keras. Inilah pemicu terbesar tindak kriminalitas kita saat ini," bebernya kepada wartawan, Selasa (10/5).
Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan DPRD setempat untuk lebih bijaksana dalam pengeluaran izin-izin usaha peredaran miras, terkecuali upacara-upacara adat.
"Tapi tetap harus diperketat, jangan sampai upacara adat tapi disampingnya ada ajang mabuk-mabukan," sebutnya.
Mengenai upacara adat lokal setempat yang identik dengan miras, dirinya mengaku tidak mempermasalahkan selama peredarannya terkendali.
"Meskipun ada pengecualian, tapi saya berharap peredaran miras dilarang sama sekali di katingan," ujarnya.
Dirinya tidak ingin ada oknum-oknum masyarakat memanfaatkan momentum upacara adat sebagai ajang mabuk-mabukan.
"Seperti kasus pembunuhan Sujiono alias Nanung, pembunuhan itu terjadi karena mereka pesta mabuk-mabukan saat upacara tiwah. Sama-sama teler dan tidak terkendali, akhirnya teman sendiri nekat dibunuh," jelasnya.
Berkenaan dengan masalah itu, Kapolres berharap pihak eksekutif dan legislatif setempat mampu memperketat Peraturan Daerah (Perda) terkait izin peredaran miras di Kabupaten Katingan. Langkah itu dinilai efektif guna mempersempit ruang gerak peredaran miras ditingkat masyarakat, dengan harapan mampu mengurangi efek negatif miras yang berpotensi besar berujung pada tindak kriminalitas. (agg)