PALANGKA RAYA – Jajaran Diraktorat Narkoba Polda Kalteng kembali meringkus para budak narkotika. Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan tiga pengedar sabu sekaligus beberapa paket barang haram tersebut.
Mereka diringkus di waktu dan lokasi berbeda. Salah satu pelaku masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengakui menjual narkoba untuk sesama pengawai. Bahkan penyidik menetapkan dia sebagai pengedar narkotika kelas menengah.
Mereka masing-masing adalah Lambang Prawira alias Lambang (26) warga Jalan Dr Sutomo, Haga alias Iking (37) warga Jalan G Obos Ujung dan Suriadi alias Kentung (36) warga Jalan Karangan III, Tanjung Pinang.
Lambang Prawira diamankan di Jalan Mahir Mahar, Sabtu (30/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mendapati tersangka bersama barang bukti dua paket sabu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega bernopol KH 3514 TL.
Dari tangannya, polisi menyita enam paket sabu, satu tissue, timbangan digital, pipet kaca, satu ponsel nokia, tiga bundel plastik klip, sendok sabu dan ATM BRI milik pelaku. Sedangkan, Suriadi ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Karangan, Selasa (3/5) lalu.
Dia ditangkap bersama barang bukti enam paket sabu, satu sendok sabu, satu botol bekas jamu, satu bundel plastik klip, satu gunting, satu lembar slip tranfer bank BCA dan uang tunai Rp 1 juta serta satu ponsel.
Polisi mendapati barang haram itu di kantong celana pelaku. Dari pengakuan Kentung, sabu didapat dari seorang narapidana di Lapas Klas II A Palangka Raya seharga Rp 3,7 juta dan mendapat keuntungan Rp 1 juta. Ia pun telah tiga kali mengambil sabu dari narapidana tersebut.
Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Sauhry didampingi Kasubdit II Kompol Bagus Setiawan, Senin (9/5) mengatakan, ketiganya bukan satu jaringan dan membenarkan Haga adalah staf Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Iya mereka ini ditangkap di lokasi berbeda, Haga adalah ASN, Prawira mertuanya juga masuk dalam kasus sama dan Kentung baru 14 hari keluar dari Lapas,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kalteng.
Untuk Haga, lanjut Sauhry, dia merupakan target tangkapan pihaknya sudah lama walaupun mengaku mengedarkan barang haram tersebut dua minggu belakangan ini.
“Ngakunya dua minggu, tetapi lidik (penyeliikan, Red) kami sudah setahunan. Mereka ini dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman di atas lima tahun,” pungkas perwira menengah Polri ini.
Sementara itu, Haga kepada Radar Palangka mengakui merupakan pengedar narkotika dan menjualnya ke sesama ASN walaupun terkadang dipergunakan sendiri. Dia mengaku menjadi pengedar karena gajinya banyak potongan dan hanya tersisa Rp 800 ribu. “Jual ke sesama ASN, untuk tambahan dan terkadang dipakai,” ungkap pria dengan pangkat golongan II B di ASN Pemkot ini. (daq/vin/gus)