PANGKALAN BUN - Kasus mogok kerja para pegawai Badan Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat belum juga diputuskan oleh Bupati Kotawaringin Barat. Padahal, pemeriksaan terhadap para pegawai dan Kepala BLH Kobar sudah selesai sejak akhir April lalu.
Kepala BLH Kobar Fahrizal Fitri mengatakan, kondisi seperti ini seharusnya cepat diselesaikan. Dirinya tetap bersabar dan masih ngantor di BLH Kobar saat jam kerja. “Saya masih tetap ngantor seperti biasa di BLH,” kata Fahrizal Fitri kemarin.
Dirinya berharap masalah ini tidak berlarut-larut. Posisinya sebagai kepala BLH juga tidak jelas. Meski tiap hari masuk ke kantor BLH, namun semua kewenangan diambil alih oleh Bupati Kobar Bambang Purwanto.
“Saya menunggu keputusan dari bupati atas permasalahan ini,” kata Fakrizal Fitri.
Dirinya sebagai PNS juga sudah menjalankan tugasnya. Dirinya sudah diperiksa selama dua kali terkait penerapan absensi secara ketat hingga berujung mogok kerja oleh para pegawai.
“Saya sudah diperiksa dua kali, yang pertama pada Rabu (27/4) sekitar tiga jam lebih dan yang kedua pada Jumat (29/4) dari pukul 20.00 sampai pukul 01.00 dini hari Sabtu (30/4),” ujarnya.
Pemeriksaan dirinya yang kedua ini secara dadakan yakni diberitakukan setelah magrib. Ada tambahan keterangan yang perlu dilakukan lagi oleh tim khusus sesuai dengan arahan bupati.
“Waktu pemeriksaan kedua itu cukup lama dan saya jalani dengan baik. Setelah itu sampai sekarang tidak ada komunikasi lagi dan katanya semua keputusan ada di tangan bupati,” tutup Fahrizal Fitri.
Sebelumnya, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, kasus BLH akan segera diputuskan setelah dirinya kembali ke Pangkalan Bun. Bambang mengaku sedang berada di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
”Sabar dulu, soal keputusan itu nanti dulu. Akan saya jelaskan kepada publik, tapi nanti sepulang saya dari Sragen,” kata Bupati Kobar Bambang Purwanto, Selasa (10/5).
Sementara ketua tim khusus yang juga Sekda Kobar Masradin mengatakan, hasil pemeriksaan sudah di tangan bupati. “Langsung ke beliau (Bupati,red) saja. Soalnya nanti takut salah dan semua kewenangan ada di tangan bupati,” kata Masradin. (rin/yit)