SAMPIT– Meski pernah menjadi warga binaan dan mendapat remisi pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Klas IIb Sampit, tak membuat M Rifai kapok berurusan dengan hukum.
Pria 45 tahun yang bermukim di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Sampit ini kembali berulah yakni mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan membuatnya di penjara untuk kedua kalinya.
“Dulu saya divonis empat tahun penjara, tapi hanya menjalani dua tahun saja karena dapat PB. Ketika PB saya mau habis, saya kembali ditangkap karena memakai sabu,” ujar Rifai dibincangi saat pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, kemarin (10/5).
Rifai mengaku sudah lama menggunakan serbuk kristal itu. diakuinya ia sempat berhenti ketika dirinya ditangkap dan menjalani hukuman selama dua tahun.
“Dalam penjara, saya tahan saja gak nyabu. Tapi saat keluar, kumpul lagi sama teman, saya akhirnya balik lagi memakai sabu dan sekarang ditangkap lagi,” ujarnya dengan nada penyesalan.
Rifai ditangkap kedua kalinya pada 19 Februari 2016 di kediamannya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam tutup botol pembasmi serangga (nyamuk).
Polisi juga mengamankan barang bukti lain beruapa uang sebesar Rp 3,8 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu. (co/fm)