PANGKALAN BUN – Tiga mandor panen di sebuah perusahaan perkebunan terlibat aksi pencurian kelapa sawit pada Minggu dan Senin (17/5). Aksi mereka terendus perusahaan dan akhirnya diringkus Polsek Arut Utara.
Komplotan pencuri sawit ini sudah delapan kali beraksi. Pada malam hari, sawit diangkut menggunakan truk oleh tiga mandor dan tujuh warga, yakni Laskot, Jarot, Yoyo, Habib Rohman, Kidar, Mariono, dan Swito.
Selain tiga mandor, dua satpam perusahaan juga terlibat. Satpam ikut mengawasi situasi ketika komplotan pencuri menaikkan buah sawit ke truk. Hasil mencuri dijual ke tengkulak dengan harga 1.000 per kg. Duitnya dibagi rata.
Para tersangka ditangkap saat berada di dalam kebun melangsir sawit ke jalan Minggu pagi dan Senin malam. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan truk warna kuning tanpa nomor polisi, serta tiga dodos milik pelaku. Di dalam truk terdapat 1,6 ton sawit siap jual.
Dari hasil pemeriksaan 11 orang yang diamankan, polisi menetapkan 10 tersangka dan dua DPO. Sepuluh tersangka itu terdiri dari tujuh orang non-karyawan, tiga mandor panen bernama Daniel, Dodi, dan Triyanto. Sementara dua satpam kabur sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga mandor yang ditangkap anggota polsek Arut Utara ternyata sudah hampir dua bulan diintai polisi dan pihak perusahaan. Mereka beraksi di malam hari dengan bermodalkan senter kepala, dodos, keranjang, dan truk.
Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kapolsek Arut Utara Iptu Mujio mengatakan, dua satpam yang kabur saat penangkapan masih diburu. Otak pencurian itu dilakukan dan disetting oleh Daniel.
”Daniel otaknya," kata Mujio. Sepuluh tersangka diperiksa di Mapolres Kobar, karena di Polsek Pangkut tidak listrik. (sam/yit)