PANGKALAN BUN - Polres Kobar menggelar ekspose kasus asusila guru ngaji MZ (22) terhadap muridnya yang berusia enam tahun. Kesimpulan sementara, tersangka mengidap pedofilia atau memiliki hasrat terhadap anak-anak.
Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasatreskrim AKP Guntur Tri Bawono mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya di musala di Kelurahan Mendawai.
”Masalah ini akan kita kebut dan segera kita limpahkan ke kejaksaan jika berkasnya sudah siap nanti,” kata Guntur di ruang kerjanya.
”Ini memang direncanakan, karena kejadiannya sampai enam kali, sejak Agustus 2015 sampai April 2016,” sambung Guntur.
”Kesimpulan sementara cenderung ke pedofilnya. Bahkan menurut informasi, tersangka sudah menikah selama empat kali dan juga mempunyai anak kok,” sebutnya.
Polres Kobar juga bakal mendatangkan psikolog untuk korban yang berumur enam tahun. Pasalnya korban mengalami trauma mendalam, bahkan bermain pun tidak mau karena malu.
”Korban selalu murung dan tidak mau keluar rumah. Maka perlunya psikolog untuk mengobati trauma dan ini butuh waktu yang cukup lama,” bebernya.
Sementara MZ yang dihadapkan dengan wartawan juga tidak mau komentar dan hanya melambaikan tangan sebagai tanda tak mau menjelaskan alasannya tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap bocah yang menjadi murid ngajinya itu. ”No comment, no comment,” kata dia saat dibincangi sejumlah wartawan.
Sementara anggota DPRD Kobar Bambang Suherman juga menyayangkan kasus ini bisa terjadi. Bahkan dia sangat setuju dengan rencana agar pelakunya dihukum kebiri. ”Saya sangat setuju kalau dihukum kebiri. Hal ini supaya pelaku jera dan bisa jadi perhatian bagi orang lain,” pungkasnya. (rin/dwi)