BUNTOK-Muhayansyah (32) warga desa pendang Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tersangka pencabulan adik iparnya sendiri (RS) hingga korban hamil lima bulan. Ternyata, pernah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum jamu namun ditolak oleh korban.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono kepada Radar Palangka, Senin (23/5) membenarkan bahwa dari keterangan korban. Tersangka, pernah memaksa dirinya supaya menggugurkan kandungannya dengan meminum jamu namun ia tolak.
Ia menjelaskan, niat tersangka Muhayansyah untuk menggugurkan kandungan korban tersebut. Lantaran diketahui bahwa, RA sudah tidak mengalami haid selama lima bulan.
“Karena korban tidak mau menggugurkan kandungan tersebut, akhirnya perbuatan bejat tersangka terbongkar. Yang dilaporkan keluarga korban, kepihak yang berwajib,” katanya
Dikatakan Ahmad, perbuatan tersangka tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2013 lalu dan usia RA menginjak 15 tahun. Sekitar pukul, 01.00 WIB (malam).Tersangka memasuki kamar korban, dan tanpa banyak bicara langsung menindih tubuh adik iparnya tersebut. (dy)
Baca Juga: Astaga, Ini Awal Mula Pencabulan Adik Ipar yang Dilakukan Berkali-kali