PANGKALAN LADA - Satu lagi perbuatan asusila terjadi di Kecamatan Pangkalan Lada. Korban yang masih berstatus pelajar berumur 17 tahun dan merupakan warga Desa Pandu Senjaya ini harus menjadi budak nafsu MGN (23). Korban terpaksa melayani setelah diancam video mesumnya akan disebarkan.
Kapolsek Pangkalan Lada AKP Ali Najib mengungkapkan, pihaknya kini sedang memproses kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu terungkap setelah korban tertekan karena terus-terusan diancam dengan video mesum yang katanya dimiliki oleh tersangka.
”Korban ini diancam. Kalau tidak mau menuruti keinginan tersangka, maka video mesum korban dengan tersangka yang dibuat saat mereka bertemu beberapa waktu lalu akan disebarkan,” ujarnya, Senin (23/5) pagi.
Menurut keterangan tersangka, sudah enam kali perbuatan itu (persetubuhan) dilakukan. Ada yang dilakukan di kebun dan juga di mess tersangka. Dan terkait video mesum untuk mengancam korban itu, polisi masih menelusuri.
Akibat ulahnya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (sla/yit)