PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng tampil beringas. Dalam sepekan, lima bandar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk tak berkutik.
Dua diantaranya merupakan bandar besar narkotika asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Dari tangan para budak sabu itu, ratusan gram kristal setan berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya.
Tersangka Agus Sugianto alias Aceng (42) warga jalan Kopi gang Nangka, Kelurahan Mentaya Baru Hulu, Kecamatan Ketapang, Kotim.
Dari pria keturunan Tionghoa ini, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 10,29 gram, plastik klip, handphone, timbangan digital dan toples bekas es krim.
Agus ditangkap di kediamannya pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Agus mengaku beli sabu per kantong seharga Rp 6 juta dan dijual kembali Rp 6,5 juta sehingga dapat keuntungan Rp 500 ribu per kantong.
Ia menjual kepada karyawan sawit dan masyarakat umum.
Kemudian, tersangka Iyan Haryanto(46) warga Jalan Tjilik Riwut Km 26, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Mulia, Kotim.
Dari pria yang juga keturunan tionghoa ini didapat satu paket besar sabu berat 50,48 gram, 10 paket sabu berat 50,63 gram atau total barang bukti sabu yang disita 101,11 atau 1 ons 11 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa kantong plastik, toples, plastik klip dan handphone.
Iyan ditangkap di kediamannya, Sabtu (21/5) sekitar pukul 12.00 WIB dan mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta.
Uniknya, akal bulus Iyan menyimpan barang haram tepat di bawah pohon sawit di depan rumahnya. Iyan dan Agus merupakan masuk dalam target bandar besar narkotika di Kotim.
Selain Agus dan Iyan, dua bandar sabu asal Sampit. Direktorat Satuan Narkoba Polda Kalteng juga menangkap Wawandi (23) warga jalan Berlian, Palangka Raya.
Wawandi tertangkap tangan dan diamankan di kediamannya, Rabu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Wawandi masuk target operasi (TO) polisi dan dibekuk bersama empat paket sabu total berat 2,80 gram, satu lembar baju koko, satu lembar kertas dan satu unit handphone.
Kemudian, Sarifin alias Ipin (25) warga Jalan Lawu dan ditangkap Selasa (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Bubut saat berada di Hotel Hawai kamar nomor 351.
Ia dibekuk bersama barang bukti satu paket sabu, tas dan handphone.
Terakhir, menangkap Pieter Mekswarta (28) warga Jalan Raden Saleh dan diringkus di rumahnya, Jumat (20/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Berang bukti empat paket sabu, bong, sendok sabu, plastik klip, isolasi dan satu handphone.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury, Selasa (24/5) mengatakan dua bandar narkoba asal Sampit dan tiga pengedar lainya merupakan jaringan terpisah.
“Dari lima pelaku ini, total barang bukti yang diamankan satu ons lebih atau tepatnya 118,45 gram. Itu barbuk termasuk dari dua bandar sabu Kotim,“ ujar Shaury didampingi Kasubdit I,II dan II.
Menurut Shaury, pada proses penangkapan ini, Iyan sempat menjatuhkan empat kantung sabu ke bawah kolong dapur. Namun upaya untuk menghilangkan barang bukti tetap ketahuan.
"Dari keterangan Iyan, barang itu (sabu) diperoleh dari Pontianak, Kalimantan Barat," terangnya. (daq/fm)