SAMPIT – Dinas Perumahan, Penataan Ruang, dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengakui lemahnya pengawasan terhadap petugas kebersihan. Hal itu berakibat pada kebersihan kota yang dinilai belum layak mendapat adipura.
”Hal tersebut memang benar adanya. Tetapi, sebenarnya kalau kami yang menangani kebersihan, cukup optimistis penilaian adipura tahun ini. Bupati kecewa gara-gara ketika berkeliling, kebetulan petugas kami tidak berada di tempat,” kata Kepala Dispertasih melalui Kabid Kebersihan Agus Daya Lelana, Jumat (27/5).
Menurut Agus, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh petugas kebersihan. Dalam rapat tersebut, ia memberikan penyuluhan dan pengarahan agar melaksanakan pekerjaan sesuai surat perjanjian kontrak kerja. Pihaknya juga melakukan pengawasan lapangan rutin yang dilakukan staf kantor. Hal itu untuk mengevaluasi petugas kebersihan yang rajin atau malas bekerja.
”Kami ini sering melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja. Tapi, ketika kami melakukan evaluasi, mereka memang kelihatan rajin. Kebanyakan tenaga kerja itu kalau sedang tidak diawasi kerjanya hanya duduk-duduk saja,” katanya.
Untuk mengantisipasi pekerja malas, pihaknya akan memberikan peringatan keras. Apabila ada petugas yang tidak bisa memenuhi ketentuan dalam surat perjanjian kontrak kerja, petugas itu akan langsung diberhentikan tanpa surat teguran. ”Karena mereka kan hanya tenaga kontrak, berbeda kalau statusnya PNS,” jelas Agus.
Dari hasil evaluasi, ia akan menyeleksi petugas kebersihan yang memenuhi surat perjanjian kontrak dan yang tidak. Mereka akan diminta menghadap. Petugas tersebut akan diberikan penekanan tentang masalah kebersihan dan diminta berkomitmen kembali dengan membuat pakta integritas yang harus dipenuhi.
”Isi pernyataan pakta integritas ini sebenarnya untuk menegaskan kembali isi surat perjanjian kontrak kerja yang sebelumnya. Jadi, setelah mereka tanda tangan dan ketahuan menyalahi pernyataan tersebut, kami bisa langsung memberhentikan tenaga kerja itu. Tapi, itu pun dengan persetujuan kepala dinas,” tuturnya.
Agus mengungkapkan, menaati jam kerja menjadi salah satu hal yang sering dilanggar pekerja. Mereka kerap pulang lebih awal jika merasa telah selesai melaksanakan pekerjaannya, Padahal, waktu kerja mereka belum berakhir.
Meskipun sekarang dilakukan pengawasan rutin oleh staf kantor, lanjutnya, hal ini tidak dapat seterusnya dilaksanakan. Pasalnya, kalau para staf terlalu sering di lapangan, dikhawatirkan pekerjaan mereka di kantor justru terbengkalai. Tujuan pihaknya melakukan pengawasan sebenarnya untuk membentuk pola pikir pekerja supaya mengikuti aturan jam kerja yang berlaku. Hasil kerja bisa dinilai belakangan.
”Kalau masalah pembagian zona kerja yang disarankan bupati, sebenarnya sudah kami lakukan sejak kewenangan kebersihan kota ini dilimpahkan kepada kami dari Dinas PU. Jadi, masing-masing tenaga kerja sudah punya zona kerja,” pungkas Agus. (rm-73/ign)