PANGKALAN BUN – Proyek pembangunan rumah toko (ruko) PT Universal Karya Sentosa, di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, terpaksa dihentikan. Pasalnya, proyek tersebut ternyata tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) setempat.
Menurut Kepala KPTP Kobar Amir Hadi, proyek itu memang tidak memiliki IMB. Sehingga aktivitas pembangunan dihentikan, sampai mengantongi IMB. Apabila masih melakukan aktivitas pembangunan, maka pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar akan melakukan penyegelan. Bahkan bisa berujung pembongkaran bangunan.
”Kalau mereka tetap tidak mengindahkan instruksi yang telah kami berikan, maka kami akan lakukan tindakan represif hingga pada tahap pembongkaran,” tegas Amir.
Amir juga menduga, pihak pemilik ruko tidak membuat IMB karena ada persoalan internal, antara pemilik tanah dan pemilik bangunan. Pihaknya juga menduga ada kerjasama yang terjalin antara keduanya untuk mendirikan bangunan secepat mungkin pascasengketa lahan dengan Pemerintah Daerah.
”Pengembang berjanji akan menyelesaikan proses IMB, sebelum proses tersebut selesai mereka tidak akan melakukan aktivitas,” imbuh Amir.
Amir melanjutkan, pihaknya belum menerapkan sanksi kepada pemilik bangunan terkait Perda nomor 10 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan dan retribusi IMB berupa ancaman pidana 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Pihaknya masih sebatas mengimbau, untuk kesadaran masyarakat dalam membangun IMB.
”Untuk sanksi belum kita terapkan, sementara ini hanya kita instruksikan untuk pemberhentian aktivitas hingga memiliki IMB,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, pihak pengembang harus mengganti rugi terkait dengan trotoar yang sudah dirusak. Pengembang harus melakukan pembangunan kembali trotoar seperti semula sebelum dihancurkan.
”Sudah, katanya mereka sudah mau mengganti kembali trotoar yang dihancurkan, terkait IMB, aktifitas mereka sudah dihentikan,” ucap Bambang, dihubungi melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui pemilik bangunan merupakan pemilik usaha penjualan elektronik terbesar di Kobar. Dia mendirikan bangunan ruko 2 lantai sebelah hulu Puskesmas Arsel. Bukan hanya tidak memiliki IMB, pemilik bangunan juga menghancurkan aset daerah berupa trotoar. Pantauan koran ini, setelah diketahui tak ber-IMB dan dilarang melanjutkan pengerjaan proyek tidak ada lagi aktivitas pada ruko tersebut. (jok/oes)