PANGKALAN BUN – Suasana kerja yang tidak harmonis masih menyelimuti Badan Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat. Bupati Kobar Bambang Purwanto juga belum memutuskan dengan tegas hasil pemeriksaan terhadap pegawai dan kepala BLH pascamogok kerja massal beberapa waktu lalu.
Kepala BLH Kobar Fahrizal Fitri pun menyurati bupati untuk meminta segera memberi kepastian. Surat Kepala BLH Kobar Nomor 660/272/VI/BLH/2016 itu diantar staf dan diterima bagian administrasi di ruang Bupati Kobar kemarin pukul 09.30 WIB. Dalam surat tersebut kepala BLH mempertanyakan buntut mogok 31 pegawai di BLH Kobar.
"Saya menyurati bupati karena keputusan soal BLH ini terlalu lama," kata Fahrizal Fitri kemarin.
Dirinya mengharapkan, kasus ini tidak berlarut-larut karena berdampak buruk pada pelayanan. Terlebih dirinya juga sering diabaikan oleh anak buahnya.
”Memang status saya sebagai kepala BLH, tapi untuk urusan lain langsung ke bupati. Saya harap hal ini tidak berlarut-larut dan segera mungkin untuk diputuskan. Jangan ngambang tidak jelas seperti ini,” terangnya.
Pemeriksaan sudah dilakukan dua kali dan hasilnya pun sudah diterima bupati. Namun, bupati belum memutuskan apa-apa. ”Aturan kepegawaian kan ada, harusnya berpatokan pada itu saja,” bebernya.
Sementara Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, sudah menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan surat kepada BKD Kobar. “Sebenarnya sudah ada saya respon. Intinya PNS salah dan kepala BLH salah, itu saja,” kata Bambang tanpa menjelaskan sanksi apa yang diberikan.
PNS telah menyalahi aturan karena mogok dan kepala BLH juga salah karena telah membuat peraturan yang keliru. ”Sama-sama melanggar kan, ya udah. Sudah saya instruksikan untuk bekerja seperti semula lagi. Jadinya harus menjalankan tugas dengan baik,” pungkasnya usai membuka pasar wadai kemarin. (rin/yit)